Penyerang Juventus, Cristiano Ronaldo Membayar Denda Atas Tuduhan Penipuan Pajak (Foto: Shutterstock)
Dream - Penyerang Juventus, Cristiano Ronaldo menyetujui membayar denda senilai 16 juta poundsterling, setara sekitar Rp294 miliar atas penipuan pajak di Spanyol.
Denda itu diberikan lantaran Ronaldo dituduh tidak membayar lebih dari 12 juta poundsterling, setara Rp220 miliar. Ronaldo dikenai denda atas penggunaan wajahnya sebagai iklan selama membela Real Madrid antara 2011 dan 2014.
Ronaldo datang ke pengadilan bersama kekasihnya Georgina Rodriguez, Selasa, 22 Januari 2019. Dia menyetujui pembayaran denda ke pemerintah Spanyol untuk menghindari hukuman penjara.
Dikutip dari Mirror, Ronaldo irit komentar ke wartawan. Usai proses pengadilan di Madrid, Ronaldo menyebut," Semuanya sempurna."
Rencananya, mantan rekan setim Cristiano di Real Madrid, Xabi Alonso juga akan ke pengadilan pada Selasa ini. (ism)
Advertisement
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal