Penyerang Juventus, Cristiano Ronaldo Membayar Denda Atas Tuduhan Penipuan Pajak (Foto: Shutterstock)
Dream - Penyerang Juventus, Cristiano Ronaldo menyetujui membayar denda senilai 16 juta poundsterling, setara sekitar Rp294 miliar atas penipuan pajak di Spanyol.
Denda itu diberikan lantaran Ronaldo dituduh tidak membayar lebih dari 12 juta poundsterling, setara Rp220 miliar. Ronaldo dikenai denda atas penggunaan wajahnya sebagai iklan selama membela Real Madrid antara 2011 dan 2014.
Ronaldo datang ke pengadilan bersama kekasihnya Georgina Rodriguez, Selasa, 22 Januari 2019. Dia menyetujui pembayaran denda ke pemerintah Spanyol untuk menghindari hukuman penjara.
Dikutip dari Mirror, Ronaldo irit komentar ke wartawan. Usai proses pengadilan di Madrid, Ronaldo menyebut," Semuanya sempurna."
Rencananya, mantan rekan setim Cristiano di Real Madrid, Xabi Alonso juga akan ke pengadilan pada Selasa ini. (ism)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
