Rekening Warisan yang Belum Dibagi Wajib Lapor Pajak

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 2 Maret 2018 15:30
Rekening Warisan yang Belum Dibagi Wajib Lapor Pajak
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang akses informasi keuangan.

Dream – Masyarakat yang baru mendapat warisan dari sanak keluarga wajib akan dikenakan kewajiban melaporkan ke Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Ketentuan baru itu tertuang dalam aturan tentang pelaporkan rekening keuangan. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disebutkan rekening warisan yang belum terbagi dari orang yang sudah meninggal juga harus dilaporkan.

Dilansir dari pajak.go.id, Jumat 2 Maret 2018, aturan ini tertuang di pasal 7 ayat (3) PMK No. 19 Tahun 2018. Beleid ini mengatakan lembaga jasa keuangan harus melaporkan informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenekeu) melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu informasi keuangan yang harus dilaporkan adalah saldo rekening. Saldo minimal yang wajib dilaporkan sebesar minimal Rp1 miliar.

Tak hanya wajib pajak pribadi, ketentuan ini juga berlaku untuk perusahan asuransi yang wajib melaporkan polis asuransi dengan nilai pertanggungan nasabah paling sedikit Rp1 miliar.

Rekening yang wajib dilaporkan adalah rekening keuangan milik satu atau lebih orang pribadi atau entitas, serta entitas non keuangan pasif. Lalu, yang dimaksud orang pribadi yang wajib dilaporkan adalah setiap orang pribadi yang merupakan subjek pajak dan warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal.

PMK No. 19 Tahun 2018 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 19 Februari 2018 dan telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

(Sah)

Beri Komentar