Penampakan Uang Rp14,5 Miliar dalam Koper yang Diduga Suap untuk Mensos Juliardi

Reporter : Nur Ulfa
Minggu, 6 Desember 2020 12:49
Penampakan Uang Rp14,5 Miliar dalam Koper yang Diduga Suap untuk Mensos Juliardi
Terdapat uang asing dan rupiah

Dream - Menteri Sosial, Juliari P Batubara, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Dia diduga menerima suap sebesar Rp14,5 miliar.

Dalam foto yang diunggah akun @makassar-iinfo, terlihat uang yang akan diterima Juliari terdiri dari beberapa pecahan uang rupiah hingga dolar.

Terdapat tujuh koper berisi uang pecahan rupiah dan dollar. Ada dua koper berisi uang pecahan Rp100 ribu, empat koper berisi uang pecahan dolar, terdiri dari dollar Amerika dan Singapura.

Satu koper lagi berisi uang yang sudah dimasukan ke dalam amplop-amplop kecil. Sehingga ditotal terdapat Rp11,9 miliar, US$171.085 atau setara Rp2,420 miliar dan 23.000 dolar Singapura atau setara Rp243 juta.

kemensos

Sedangkan netizen yang melihat foto itu pun terkesima melihat penampakan uang Rp14,5 miliar yang masuk ke dalam tujuh koper.

" Hhhmmm..Jadi 14,5 M penampakannya kek gitu," kata akun @alfia.ayy.

" @alfia.ayy itu sebagian dalam bentuk uang asing, kalau jadi mata uang rupiah pasti udah segunung hehehe," kata akun @ateamsulsel.

" Banyak amat," kata akun @dj_bebhyyuna95.

1 dari 5 halaman

Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Terancam Hukuman Mati

Dream - Menteri Sosial, Juliari P Batubara, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Selain Juliari, ada empat orang lain yang menjadi tersangka kasus ini.

Bersama Juliari, dua orang diduga menjadi penerima suap, mereka adalah Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya diduga sebagai pemberi suap, yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta

" Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dikutip dari Merdeka.com, Minggu 6 Desember 2020.

2 dari 5 halaman

Menurut Firli, kasus ini bermula dari informasi dugaan aliran uang dari Ardian IM dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Juliari diduga menerima aliran dana melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.

Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020. " Sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," kata Firli.

Ardian dan Harry menyiapkan uang itu dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya Rp14,5 miliar. Tim KPK langsung mengamankan Matheus Joko Santoso, Shelvy N, dan beberapa orang di berbagai tempat di Jakarta.

" Pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.

3 dari 5 halaman

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing. Yakni Rp11,9 miliar, US$171.085 atau setara Rp2,420 miliar dan 23.000 dolar Singapura atau setara Rp243 juta.

Juliari, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

4 dari 5 halaman

Firli menambahkan, Juliari bisa diancam dengan hukuman mati, jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

" Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," ujar Firli.

Dalam beberapa kesempatan, Filri juga kerap mengancam semua pihak agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah mati. Apalagi, Menurut Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi Covid-19 ini sebagai bencana nonalam.

" Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.

 

5 dari 5 halaman

Tim penyidik, kata Firli, akan bekerja lebih keras untuk membuktikan adanya pelanggaran dalam Pasal 2 UU Tipikor yang dilakukan Juliari. Namun menurut Firli, untuk saat ini, Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

" Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu. Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," kata Firli.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Beri Komentar