Ilustrasi Ponsel
Dream - Dalam jual beli, sudah menjadi hal wajar bila seseorang memeriksa barang yang akan dia beli. Si pembeli ingin memastikan barang tersebut tidak rusak.
Jika ditemukan adanya kerusakan, pembeli bisa memutuskan apakah melanjutkan akad jual beli atau membatalkannya. Bisa juga jual beli tetap terjadi, namun penjual sepakat menurunkan harga sebagai ganti kerugian bagi pembeli.
Tetapi, ada kalanya kerusakan baru diketahui setelah jual beli terjadi. Kemudian, pembeli memutuskan untuk memperbaikinya.
Apakah masih ada ganti rugi atas kerusakan tersebut?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, dalam fikih jual beli dikenal istilah khiyar aib. Khiyar aib adalah hak pembeli untuk membatalkan atau melanjutkan jual beli jika terdapat kecacatan pada barang dagangan.
Khiyar aib juga memberikan hak kepada pembeli untuk meminta ganti rugi (al arsy) atas cacat produk. Ukurannya bisa ditetapkan dalam bentuk pengurangan harga.
Sementara jika kasus yang terjadi adalah kerusakan barang kemudian diperbaiki oleh pembeli, maka tidak ada ganti rugi. Ini seperti pendapat Muhammad Shidqi Al Burnu dalam kitab Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah.
" Jika seseorang membeli barang, lalu ada cacatnya, dan penjual siap memberikan ganti rugi karena cacat, kemudian cacat itu hilang, maka wajib bagi pembeli untuk mengembalikan ganti rugi yang telah dia ambil dari penjual. Karena bagian kekurangan telah hilang, yang ini merupakan sebab adanya al arsy."
Advertisement
Doodle Art Indonesia, Tempat Ngumpul para Seniman Doodle
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
BCA dan Entitas Raih Laba Bersih Rp43,4 Triliun hingga Kuartal III 2025
Mentereng! Penampakan Jam Tangan Suami Nikita Willy Senilai Rp9 Miliar