Ilustrasi Ponsel
Dream - Dalam jual beli, sudah menjadi hal wajar bila seseorang memeriksa barang yang akan dia beli. Si pembeli ingin memastikan barang tersebut tidak rusak.
Jika ditemukan adanya kerusakan, pembeli bisa memutuskan apakah melanjutkan akad jual beli atau membatalkannya. Bisa juga jual beli tetap terjadi, namun penjual sepakat menurunkan harga sebagai ganti kerugian bagi pembeli.
Tetapi, ada kalanya kerusakan baru diketahui setelah jual beli terjadi. Kemudian, pembeli memutuskan untuk memperbaikinya.
Apakah masih ada ganti rugi atas kerusakan tersebut?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, dalam fikih jual beli dikenal istilah khiyar aib. Khiyar aib adalah hak pembeli untuk membatalkan atau melanjutkan jual beli jika terdapat kecacatan pada barang dagangan.
Khiyar aib juga memberikan hak kepada pembeli untuk meminta ganti rugi (al arsy) atas cacat produk. Ukurannya bisa ditetapkan dalam bentuk pengurangan harga.
Sementara jika kasus yang terjadi adalah kerusakan barang kemudian diperbaiki oleh pembeli, maka tidak ada ganti rugi. Ini seperti pendapat Muhammad Shidqi Al Burnu dalam kitab Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah.
" Jika seseorang membeli barang, lalu ada cacatnya, dan penjual siap memberikan ganti rugi karena cacat, kemudian cacat itu hilang, maka wajib bagi pembeli untuk mengembalikan ganti rugi yang telah dia ambil dari penjual. Karena bagian kekurangan telah hilang, yang ini merupakan sebab adanya al arsy."
Advertisement
Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan

Sosok 2 Orang Terkaya Indonesia yang Masuk Wantimpres Presiden Prabowo

Sederet Alasan untuk Investasi Emas 'Hijau'


5 Cara Membantu Tubuh Mengeluarkan Mikroplastik, Bisa Dimulai dari Konsumsi Makanan Bergizi

Alkimia: Ilmu Kuno yang Dipelajari Berabad-Abad, Adakah Hubungannya dengan Kimia Modern?

Teh Panas atau Es, Mana yang Lebih Banyak Mengandung Antioksidan?

Benarkah Uang Bisa Membeli Kebahagiaan? Studi Ungkap Jawabannya Tak Sesederhana Itu

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

Pengeluaran Rp1,65 Juta, BPS Bongkar Uang WNI Menguap Kemana Saja