Fakta-Fakta Pembunuhan Weni Tania, Anak Yatim yang Ditancap Bambu oleh Kekasih

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 8 Februari 2021 17:50
Fakta-Fakta Pembunuhan Weni Tania, Anak Yatim yang Ditancap Bambu oleh Kekasih
Berikut fakta-fakta terkait pembunuhan Weni Tania.

Dream - Polres Garut telah menangkap pelaku pembunuhan Weni Tania, 21 tahun, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tertancap bambu, pada Jumat 5 Februari 2021. Pelaku ternyata kekasih korban berinisial DH, 21 tahun.

Tersangka DH merupakan warga Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Garut. DH yang bekerja sebagai buruh itu saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Garut.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta terkait pembunuhan Weni Tania:

1 dari 6 halaman

1. Jenazah Ditemukan Membusuk dengan Kondisi Badan Tertusuk Bambu

Mayat Weni Tania pertama kali ditemukan oleh warga yang tengah mencari kayu bakar di pinggiran Kali Muncang, anak Sungai Cimalaka, Kampung Muncang Lega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Jumat 5 Februari 2021, pagi.

Warga mencium aroma busuk dari arah kali. Ketika diperiksa, warga pun kaget menemukan mayat perempuan yang sudah membusuk.

Kondisi mayatnya sangat mengenaskan dan sudah membusuk. Saat ditemukan korban memakai celana jeans biru dan kaus kuning dengan motif bunga. Anusnya tertancap bambu sedangkan bagian kepalanya terhimpit batu. Celana jeans korban juga melorot sampai paha. Selain itu, ada kantong di dekat korban berisi identitasnya.

2 dari 6 halaman

2. Dilaporkan Hilang Sejak 2 Februari 2021

Korban Weni Tania sebelumnya dilaporkan hilang sejak Selasa 2 Februari 2021. Keluarga di Kampung Ciloa Tengah RT 03/03, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut sudah mencari perempuan malang itu ke mana-mana.

Yana Suryana, perangkat Desa Tegalpanjang, menyebutkan, pihak keluarga sudah mencari Weni sejak hari Selasa. Namun, upaya pencarian tidak berhasil.

" Ketahuannya itu dari identitas yang ada di kantong korban. Ada identitasnya ternyata dia warga Wanaraja," ujar Yana di lokasi kejadian, Jumat 5 Februari 2021.

3 dari 6 halaman

3. Anak Yatim dan Ibunya TKI di Arab Saudi

Menurut Kepala Desa Sindangratu Yuyu Sumia, Weni dikenal sebagai sosok baik dan pendiam.

Weni hidup sendiri di rumah karena ayahnya sudah meninggal dunia. Sedangkan ibunya merantau ke Arab Saudi menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Anak bungsu dari dua bersaudara itu biasa ditemani oleh bibinya yang rumahnya masih satu kampung. Di sekitar rumah Weni, masih banyak saudaranya yang tinggal.

 

4 dari 6 halaman

4. Pelaku Pembunuhan Kekasih Korban

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan yang dikumpulkan warga, termasuk keluarga korban, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku. Pelaku berinisial DH, 21 tahun, yang ternyata kekasih korban.

DH merupakan warga Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Sehari-hari, DH bekerja sebagai buruh.

" Pelaku berhasil diketahui 2x24 jam berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar. Hasilnya mengarah ke DH yang diamankan hari Minggu di Tarogong Kidul," kata Kapolres AKBP Adi Benny Cahyono.

 

5 dari 6 halaman

5. Motif Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, DH membunuh Weni Tania karena terbakar api cemburu. DH menemukan korban sering chatting dengan laki-laki lain lewat media sosial sehingga curiga kekasihnya telah berselingkuh.

" Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering chatting dengan lelaki lain di media sosial," ujar Adi di Mapolres Garut, Senin 8 Februari 2021.

DH gelap mata dan langsung menghabisi nyawa korban saat berada di pinggir Sungai Cimalaka, Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Selasa 2 Februari 2021 sore. Menurut Adi, pelaku juga tak terima karena hubungannya sempat diputuskan oleh korban.

6 dari 6 halaman

6. Pelaku Sempat Ditahan Atas Kasus Pencurian

DH sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan Polsek Tarogong Kidul sebelum ditangkap polisi. Warga Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, itu mendekam di sel tahanan Polsek Tarogong Kidul karena terlibat kasus pencurian di wilayah Tarogong Kidul.

Dalam kasus pembunuhan ini, DH dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Namun, DH tak hanya dijerat degan pasal pembunuhan, tapi juga dengan pencurian.

Beri Komentar