Jaksa Pinangki (Foto: Merdeka.com)
Dream - Pinangki Sirna Malasari akhirnya duduk di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020.
Wanita yang masih tercatat berprofesi sebagai jaksa itu didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
" Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar US$500 ribu dari sebesar US$1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," tutur jaksa saat membacakan dakwaan.
JPU mendakwa jaksa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor, juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.
Jaksa Pinangki juga didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.
Sejumlah uang yang diterima Pinangki dalam membantu Djoko Tjandra, digunakan untuk hidup mewah.
Dalam dakwaan terungkap, operasi hidung ditangani oleh dr. Andrew Jacono seorang ahli bedah ternama yang membuka praktik di New York Center for Plastic Surgery tepatnya di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat.
Menurut data yang diperoleh MAKI, biaya operasi hidung di Amerika berkisar US$10.000 sampai US$30.000 atau sekitar Rp146 juta hingga Rp439 juta.
Pinangki juga diketahui merogoh kocek untuk biaya perawatan kecantikannya hingga Rp419.430.00 yang ditangani oleh dokter Adam R Kohler. Untuk terus menunjang penampilannya, dia juga membayar dokter homecare atas nama dr. Olivia Santoso dengan total pembayaran sebesar Rp176.880.000.
Uang 'hadiah' dari Djoko Tjandra juga digunakan untuk memenuhi keperluan hidup mewah lainnya.
Salah satunya, membayar sewa Apartemen Trump International Amerika Serikat sebesar Rp412 juta. Tidak cukup dengan satu apartemen, dia juga menggunakan uang tersebut untuk membayar sewa apartemen The Pakubuwono Signature sebesar US$68.900 dan juga menyewa apartemen Darmawangsa Essence sebesar US$38.400.
Selain untuk biaya sewa apartemen, ia juga menggunakan uang “ hadiah” untuk membeli aset bergerak. Pinangki diketahui membeli satu unit mobil BMW X5 seharga Rp1,7 miliar.
Kejaksaan Agung memastikan mobil BMW SUV X5 milik Pinangki bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
" Telah diperoleh satu buah mobil BMW ya rekan-rekan sudah lihat dan ini akan terus dikembangkan sampai ada percepatan pemberkasan. Sudah kita kenakan (TPPU) jadi kita profesional sudah kita lakukan semua sangkaan pasal yang sesuai alat bukti yang kita butuhkan. Dan akan terus kita kembangkan siapa yang terlibat," ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Pinangki diketahui berpenghasilan Rp18,9 juta per bulan. Rinciannya, gaji pokok Rp9.434.300, tunjangan kinerja Rp8.757.600, uang makan Rp 731.850.
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id/, total harta kekayaan miliknya pada tahun 2018 mencapai Rp 6.838.500.000. Harta itu digabung dengan kekayaan milik sang suami, Napitupulu Yogi Yusuf yang berprofesi sebagai anggota Polri.
" Jumlah tersebut digabung atau setidak-tidaknya dijumlah dengan gaji suami terdakwa Napitupulu Yogi Yusuf yang berprofesi sebagai polisi, 2016-2020 sebesar Rp 11 juta per bulan,” ujar Jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 23 September 2020 lalu.
JPU juga merekam transaksi melalui kartu kredit, antara lain kartu kredit Bank Mega Rp467 juta, kartu kredit Bank DBS Rp185 juta, kartu kredit Bank BNI Rp483,5 juta, kartu kredit Bank Panin Rp950 juta.
" Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar US$444.900 atau setara Rp6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," sebut jaksa.
Jaksa Pinangki berupaya menyembunyikan asal harta kekayaannya dengan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang US$337.600 atau senilai Rp4,7 miliar di money changer.
Dia juga meminta suaminya, Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan US$10 ribu atau senilai Rp 147,1 juta melalui anak buahnya.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN