© 2019 Https://www.dream.co.id
Dream - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menemukan bukti adanya suara nol untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 di 5.268 Tempat Pemungutan Suara sebagaimana klaim Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno.
" Berdasarkan fakta di persidangan untuk memperkuat dalil tersebut, pemohon mengajukan alat bukti bertanda P145 sebagaimana tercantum dalam permohonan dalil 201," ujar Hakim Konstitusi, Manahan MP Sitompul, di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.
Dalam permohonannya, Prabowo-Sandi merasa mustahil mendapat suara nol di beberapa wilayah, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah --khususnya di Boyolali, Papua, dan juga wilayah lain.
Tapi, ketika majelis hakim memeriksa alat bukti, tidak menemukan bukti fisik bertanda P145. Tim Prabowo-Sandi kemudian menyatakan bukti fisik tersebut belum diserahkan.
" Sehingga secara faktual ketika pengesahan alat bukti, bukti P145 dikecualikan dari pengesahan," ucap Manahan.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim MK menyatakan pasangan Prabowo-Sandiaga hanya menyebutkan mendapat suara nol di 5.268 TPS tanpa menyertakan alat bukti.
" Artinya jumlah 5.268 itu bukanlah angka yang pasti, melainkan hanya perkiraan jumlah TPS saja," ucap dia.
Selain itu, pasangan Prabowo-Sandi juga tidak menyebutkan secara rinci TPS mana saja mereka tidak memperoleh suara sama sekali.
" Dengan kata lain, pemohon pun ragu dengan kepastian tempat dan jumlah TPS tersebut, sehingga memilih diksi di hampir sebagian besar Jawa Timur, Jawa Tengah khsuusnya Boyolali, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumut serta berbagai daerah lainya," jelas Manahan.
Maka dari itu, lanjut Manahan, MK tidak bisa membuktikan berdasarkan fakta di persidangan, mengenai adanya kecurangan terkait suara nol yang didapat oleh Prabowo-Sandi.
" Dengan bukti dalil permohon soal suara nol adalah mustahil, adalah hal yang tidak terbukti," ujar dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut hanya mendapat suara nol di 5268 TPS. Oleh karena itu, kubu Prabowo-Sandi merasa pemilihan presiden (pilpres) 2019 telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dream - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, merasa heran dengan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
" Kalau kemudian dikatakan bahwa TSM diperiksa di Bawaslu, ternyata tadi sebagian besar argumen TSM juga diperiksa di sini (MK)," ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.
Bambang juga menyoroti sikap MK menolak dalil politik uang yang mereka tuduhkan kepada Joko Widodo, selaku petahana.
Dalam tuntutannya, kubu Prabowo menganggap Jokowi melakukan politik uang menggunakan APBN dengan menaikkan dana bansos, menaikkan gaji PNS, menaikkan gaji perangkat desa, dan mencairkan dana THR lebih cepat.
" Misalnya, kami mendalilkan di dalam salah satu TSM ada money politics, tapi mahkamah tidak melakukan judicial activism secara paripurna," ucap dia.
Menurut Bambang, selain tidak melakukan judicial activism, MK juga tidak melakukan analisis secara mendalam terkait dalil politik uang yang digugat kubu 02.
" Itu kewenangan dari Mahkamah untuk menentukan itu, tapi kami lihat ada perbedaan itu," kata dia.
Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf, tentang perbaikan permohonan sengketa Pilpres yang dilakukan kubu Prabowo-Sandiaga Uno.
" Oleh karenanya terhadap keberatan atau eksepsi termohon atau pihak terkait, sepanjang berkaitan dengan naskah menurut pemohon adalah perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi, Saldi Isra, di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.
Menurut Saldi, mahkamah telah memberikan kesempatan kepada KPU dan kubu Jokowi-Ma'ruf Amin untuk memperbaiki berkasnya. Sehingga, hakim berkesimpulan, semua sudah sesuai dengan asas keadilan.
" Eksespi termohon dan terkait berkenan permohonan adalah eksepsi yang menyalahi eksepsi berita acara, sehingga eksespi harus dikesampingkan," kata dia.
Dream - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman resmi membuka sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019.
" Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Anwar di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Sebelum memulai pembacaan putusan, Anwar kembali menegaskan hakim MK tidak takut kepada siapapun kecuali Allah SWT.
" Kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu, kami telah berijtihad, berusaha sedemikan rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini," ucap dia.
Anwar menjelaskan, putusan yang nantinya akan dibacakan itu berdasarkan sesuai dengan fakta yang terbukti di dalam persidangan.
" Oleh karena itu, diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tentunya," kata dia.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale