HalHalal: Menelisik Halal-Haram Kancing Baju

Reporter : Vinda Prashita
Senin, 11 Januari 2016 20:26
HalHalal: Menelisik Halal-Haram Kancing Baju
Saat ini banyak produk kancing yang beredar di pasaran, terbuat dari bahan tulang hewan.

Dream - Bukan hanya jenis makanan saja, ternyata kancing baju juga perlu diwaspadai kehalal-haramannya.

Pasalnya saat ini banyak produk kancing yang beredar di pasaran, terbuat dari bahan tulang hewan. Selain kancing, ada juga sejumlah produk yang terbuat dari bahan serupa seperti manik-manik tasbih dan asesoris pakaian.

Dikutip dari laman halhalal.com, Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengingatkan masyarakat Muslim agar lebih cermat dalam memilih produk kancing baju untuk pakaian.

Muti menjelaskan tentang keharaman menggunakan anggota tubuh hewan seperti yang tercantum dalam Al-Quran. Berikut penuturannya.  (Ism) 


Kirimkan blog atau website kamu ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog/web
3. Foto dengan ukuran high-res (tidak blur)

Baca Juga: 2 Hari Lagi Masyarakat Ekonomi ASEAN, Begini Kondisi Indonesia Sertifikasi Halal Indonesia Masih Tertinggal Jelang MEA Dade County-Miami, Pusat Jajanan Halal di Amerika Mengapa Solaria Tak Bawa Isu Bumbu Babi ke Ranah Hukum MUI: Uji Halal dan Haram, Serahkan ke Kami

Beri Komentar