Dream - Bukan hanya jenis makanan saja, ternyata kancing baju juga perlu diwaspadai kehalal-haramannya.
Pasalnya saat ini banyak produk kancing yang beredar di pasaran, terbuat dari bahan tulang hewan. Selain kancing, ada juga sejumlah produk yang terbuat dari bahan serupa seperti manik-manik tasbih dan asesoris pakaian.
Dikutip dari laman halhalal.com, Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengingatkan masyarakat Muslim agar lebih cermat dalam memilih produk kancing baju untuk pakaian.
Muti menjelaskan tentang keharaman menggunakan anggota tubuh hewan seperti yang tercantum dalam Al-Quran. Berikut penuturannya. (Ism)
Kirimkan blog atau website kamu ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog/web
3. Foto dengan ukuran high-res (tidak blur)
Baca Juga: 2 Hari Lagi Masyarakat Ekonomi ASEAN, Begini Kondisi Indonesia Sertifikasi Halal Indonesia Masih Tertinggal Jelang MEA Dade County-Miami, Pusat Jajanan Halal di Amerika Mengapa Solaria Tak Bawa Isu Bumbu Babi ke Ranah Hukum MUI: Uji Halal dan Haram, Serahkan ke Kami
Advertisement
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia
Jakarta Doodle Fest Hadir Lagi, Ajang Unjuk Gigi para Seniman dan Ilustrator
Sah! Amanda Manopo dan Kenny Austin Resmi Menikah
Hore! Kebun Binatang Ragunan Kini Bikin Sesi Visit Malam Hari
El Rumi & Syifa Hadju Segera Menikah, Safeea Ternyata Malah Sedih
Viral Kucing Oren Jadi Wisata Baru di Jalan Sudirman Jakarta
Geger Pernikahan di Pacitan dengan Mahar Rp3 Miliar, Ternyata Pengantin Prianya Penipu
5 Sumber Penghasilan Amanda Manopo yang Menikah di Hotel Mewah