Dream - Bukan hanya jenis makanan saja, ternyata kancing baju juga perlu diwaspadai kehalal-haramannya.
Pasalnya saat ini banyak produk kancing yang beredar di pasaran, terbuat dari bahan tulang hewan. Selain kancing, ada juga sejumlah produk yang terbuat dari bahan serupa seperti manik-manik tasbih dan asesoris pakaian.
Dikutip dari laman halhalal.com, Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengingatkan masyarakat Muslim agar lebih cermat dalam memilih produk kancing baju untuk pakaian.
Muti menjelaskan tentang keharaman menggunakan anggota tubuh hewan seperti yang tercantum dalam Al-Quran. Berikut penuturannya. (Ism)
Kirimkan blog atau website kamu ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog/web
3. Foto dengan ukuran high-res (tidak blur)
Baca Juga: 2 Hari Lagi Masyarakat Ekonomi ASEAN, Begini Kondisi Indonesia Sertifikasi Halal Indonesia Masih Tertinggal Jelang MEA Dade County-Miami, Pusat Jajanan Halal di Amerika Mengapa Solaria Tak Bawa Isu Bumbu Babi ke Ranah Hukum MUI: Uji Halal dan Haram, Serahkan ke Kami
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Beda Usia 25 Tahun, Olla Ramlan dan Tristan Molina Asyik Liburan Mesra di Gili Meno

Inara Rusli Dilaporkan Polisi, Diduga Jadi Wanita Lain Dipernikahan Wardatina Mawa

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Siapkan Liburan Keluarga yang Sehat: Ide Destinasi Ramah Anak dan Cara Penuhi Nutrisi Si Kecil

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali