Penyerang Juventus, Cristiano Ronaldo Membayar Denda Atas Tuduhan Penipuan Pajak (Foto: Shutterstock)
Dream - Penyerang Juventus, Cristiano Ronaldo menyetujui membayar denda senilai 16 juta poundsterling, setara sekitar Rp294 miliar atas penipuan pajak di Spanyol.
Denda itu diberikan lantaran Ronaldo dituduh tidak membayar lebih dari 12 juta poundsterling, setara Rp220 miliar. Ronaldo dikenai denda atas penggunaan wajahnya sebagai iklan selama membela Real Madrid antara 2011 dan 2014.
Ronaldo datang ke pengadilan bersama kekasihnya Georgina Rodriguez, Selasa, 22 Januari 2019. Dia menyetujui pembayaran denda ke pemerintah Spanyol untuk menghindari hukuman penjara.
Dikutip dari Mirror, Ronaldo irit komentar ke wartawan. Usai proses pengadilan di Madrid, Ronaldo menyebut," Semuanya sempurna."
Rencananya, mantan rekan setim Cristiano di Real Madrid, Xabi Alonso juga akan ke pengadilan pada Selasa ini. (ism)
Advertisement
Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar

5 Persen Bisa Mengubah Wajah Senayan, Siapa Bertahan?

Siti Hasmah Wafat di Usia 100 Tahun, 70 Tahun Temani Mahathir

Festival Musik Lebih Ramah Lingkungan, Intip Cara Seru Coachella dan Glastonbury

Safari Politik Jokowi: Dari Solo ke PSI


Dari Svarnadwipa, Andalas, Samudera, hingga Sumatera, Banyak Nama untuk Satu Pulau

12 Tanda Awal Gangguan Pendengaran yang Sering Diabaikan dan Kerap Tak Disadari

Dikenal Penggemar Ular, Ilmuwan Namai Spesies Baru dari Papua Nugini dengan Nama Slash Guns N’ Roses


Manusia Sudah Ada di Bumi Sejak Kapan? Jawabannya Bisa 315 Ribu hingga 7 Juta Tahun

Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar
