Penyerang Juventus, Cristiano Ronaldo Membayar Denda Atas Tuduhan Penipuan Pajak (Foto: Shutterstock)
Dream - Penyerang Juventus, Cristiano Ronaldo menyetujui membayar denda senilai 16 juta poundsterling, setara sekitar Rp294 miliar atas penipuan pajak di Spanyol.
Denda itu diberikan lantaran Ronaldo dituduh tidak membayar lebih dari 12 juta poundsterling, setara Rp220 miliar. Ronaldo dikenai denda atas penggunaan wajahnya sebagai iklan selama membela Real Madrid antara 2011 dan 2014.
Ronaldo datang ke pengadilan bersama kekasihnya Georgina Rodriguez, Selasa, 22 Januari 2019. Dia menyetujui pembayaran denda ke pemerintah Spanyol untuk menghindari hukuman penjara.
Dikutip dari Mirror, Ronaldo irit komentar ke wartawan. Usai proses pengadilan di Madrid, Ronaldo menyebut," Semuanya sempurna."
Rencananya, mantan rekan setim Cristiano di Real Madrid, Xabi Alonso juga akan ke pengadilan pada Selasa ini. (ism)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
