Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam (Foto Ilustrasi: Unsplash.com)
Dream – Setiap orang tentunya memiliki hobi yang berbeda-beda, seperti halnya hobi memelihara hewan. Dari sekian banyak hewan yang dipelihara, tak sedikit orang yang memilih anjing untuk dipelihara dan menjadi teman di rumah. Ada berbagai alasan kenapa seseorang memilih untuk memelihara anjing. Misalnya saja karena lucu, penurut, bisa menjadi pelindung bagi pemiliknya, dan lain-lain.
Namun sayangnya memelihara anjing masih kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat, terutama bagi yang beragama Islam yang mempertanyakan tentang hukum memelihara anjing dalam Islam. Hal ini bisa terlihat dengan jelas bahwa anjing menjadi salah satu hewan yang sering dijauhi oleh umat Islam karena kotorannya yang sulit untuk dibersihkan.
Belum lagi ditambah dengan adanya hadis yang diiriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini:
وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.
Artinya: “ Dalam riwayat Muslim, Rasulullah saw bersabda: ‘Siapa saya yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga, ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dia qirath setiap hari’.”
Akhirnya umat Islam yang hobi memelihara hewan pun lebih memilih hewan lainnya selain anjing untuk dipelihara. Nah, untuk mengetahui secara lebih jelas tentang bagaimana sebenarnya hukum memelihara anjing dalam Islam ini, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui nu.or.id.
Selama ini tidak sedikit dari umat Islam yang tampak menghindar jika dihadapkan dengan anjing. Hal ini karena hewan tersebut dianggap najis dan ketika terkena kotorannya pun sulit untuk dibersihkan dibanding dengan hewan-hewan lainnya. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum memelihara anjing dalam Islam? Berikut adalah pendapat dari para ulama sebagaimana dikutip dari nu.or.id.
Ulama Madzhab Syafi’i
Sebagaimana hadis yang telah disebutkan sebelumnya, ulama dari madzhab Syafi’I pun mengeluarkan pendapatnya tentang hukum memelihara anjing dalam Islam. Di mana seorang Muslim yang memelihara anjing tanpa adanya hajat tertentu hukumnya adalah haram. Berikut adalah beberapa keperluan yang membolehkan Muslim untuk memeliharan anjing:
وأمااقتناءالكلابفمذهبناأنهيحرماقتناءالكلببغيرحاجةويجوزاقتناؤهللصيدوللزرعوللماشيةوهليجوزلحفظالدوروالدروبونحوهافيهوجهانأحدهمالايجوزلظواهرالأحاديثفإنهامصرحةبالنهىالالزرعأوصيدأوماشيةوأصحهايجوزقياساعلىالثلاثةعملابالعلةالمفهومةمنالاحاديثوهىالحاجة
Artinya: “ Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua–ini lebih shahih–membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu,” (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim ibnil Hajjaj, [Kairo, Al-Mathba’ah Al-Mishriyyah: 1929 M/1347 H], cetakan pertama, juz X, halaman 236).
Ulama Madzhab Maliki
Sedangkan Imam Malik menyatakan pendapatnya tentang hukum memelihara anjing dalam Islam adalah boleh untuk berbagai keperluan. Pendapat ini pun dijelaskan melalui keterangan dari Ibnu Abdil Barr berikut ini:
وأجازمالكاقتناءالكلابللزرعوالصيدوالماشيةوكانبنعمرلايجيزاتخاذالكلبإلاللصيدوالماشيةخاصةووقفعندماسمعولميبلغهماروىأبوهريرةوسفيانبنأبيزهيروبنمغفلوغيرهمفيذلك
Artinya: “ Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 193).
Dari penjelasan Ibnu Abdil Barr tersebut menyatakan bahwa memelihara anjing hukumnya tidaklah haram. Sedangkan bentuk larangan dari Rasulullah saw sifatnya adalah makruh. Lalu untuk pengurangan pahala sifatnya hanyalah untuk mencegah saja agar tidak terjadi sesuatu.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa dalam memelihara anjing juga tergantung pada perilaku pemiliknya saat memelihara anjing. Jika kita memelihara anjing dengan perlakuan yang baik, maka Allah SWT pun akan memberikan pahala. Begitu juga sebaliknya, jika memelihara dengan perlakuan yang buruk maka akan ada dosa yang didapatkan.
Dengan begitu, bisa diketahui bahwa hukum memelihara anjing dalam Islam terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun alangkah lebih baiknya jika dari adanya perbedaan tersebut tidak saling menyalahkan atau pun membenarkan. Melainkan saling menghormati.
Setelah mengetahui masing-masing pendapat tentang hukum memelihara anjing dalam Islam dan ada dari sahabat Dream yang berniat memelihara, maka sebaiknya mencari informasi lebih banyak lagi. Baik itu prosedur perawatannya, karakter si anjing, dan tentu saja mencari tahu cara bersuci yang benar saat terkena najis dari anjing.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur