(Foto: Satgas Penanganan Covid-19)
Dream - Indonesia bertekad untuk menggunakan kekuatan diri sendiri dalam melawan pandemi Covid-19. Tekad Berdikari, atau berdiri di atas kaki sendiri itu diupayakan dengan mendorong sejumlah pihak terkait kesehatan untuk berinovasi dalam upaya pemberantasan Covid-19 di Indonesia.
Salah satu upaya mulai terlihat setelah Indonesia menghasilkan 61 produk inovasi dalam negeri untuk penanganan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan upaya penangann pandemi Covid-19 di Indonesia memang menemui sejumlah hambatan seperti perlindungan kesehatan, ketersedian obat-obatan maupun alat kesehatan pendukung pelayanan kesehatan, termasuk vaksinasi.
Untuk menjawab isu tersebut pemerintah membuka diri bagi industri farmasi, alat kesehatan, maupun inovasi pendukung dari luar negeri. Namun hal itu dilakukan dalam kerangka mendukung pengembangan produk dalam negeri.
" Namun juga memastikan Indonesia berdaya, berdiri di atas kaki sendiri (berdikari)," ujar Wiku dikutip dari covid19.go.id, Sabtu 13 Maret 2021.
Pemerintah mengajak berbagai unsur, seperti pemerintah, swasta, asosiasi, lembaga pendidikan dan seluruh lapisan masyarakat untuk saling bahu membahu menangani Covid-19. Upaya bisa dilakukan baik melalui akselerasi industri fasilitas dan alat kesehatan dalam negeri.
Selain 61 pprodu inovasi yang sudah hadir, Pemerintah masih terus fokus pada keberlanjutan pengembangan inovasi yang masih berjalan, pengembangan vaksin dalam negeri, dan memasifkan pemanfaatan inovasi di berbagai macam sektor nasional.
" Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, pada intinya pemerintah sangat terbuka dan mendukung penuh hal ini, khususnya kepada peneliti, perekayasa maupun akademisi di bidangnya," lanjutnya.
Bagi para peneliti dan akademisi, harus memenuhi syarat mampu menjalankan etika prosedur, termasuk mempublikasikannya di jurnal ilmiah berepurtasi internasional.
Tak hanya itu, peneliti harus mampu memenuhi persyaratan administratif pendukung dan dijalankan secara transparan. Masyarakat juga diminta untuk dapat mengawal proses ini.
Pandemi corona diharapkan dapat membangun iklim keilmuan dan pemajuan IPTek yang lebih masif lagi. Tidak hanya sebatas 1 produk inovasi saja, namun juga melingkupi pengembangan holistik untuk penanganan pandemi.
(Sah, Sumber: Covid19.go.id)
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengakui bahwa karantina wilayah atau lockdown merupakan pilihan yang tepat untuk diterapkan di Indonesia pada masa pandemi. Namun, tambah dia, pilihan tersebut akan berat bagi pemerintah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ada empat pilihan dalam menghadapi wabah atau pandemi yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
" Pemerintah akan sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah, padahal itu sebenarnya jauh lebih efektif," ucap Doni dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa 9 Maret 2021.
Doni mengatakan ada dua hal yang akan membuat pemerintah menjadi kesulitan memilih opsi lockdown. Pertama, pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Ke dua, Pemerintah diwajibkan untuk membiayai hewan peliharaan.
Maka dari itu, kata Doni, ia mengusulkan pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagia antisipasi menghadapi menghadapi wabah di kemudian hari.
" Alangkah baiknya kita ikut memikirkan bagaimana UU Karantina Kesehatan ini bisa sempurnakan karena kita punya pengalaman yang sangat hangat, yang sangat bagus sekali, karena ke depan mungkin saja akan menghadapi pandemi seperti sekarang ini," ucapnya.
Doni juga menjelaskan wewenang setiap pihak mulai dari kepala negara, kepala daerah, hingga menteri dan lembaga terkait dalam penanganan wabah diatur dalam UU tersebut.
" Setiap komponen bangsa baik di pusat dan daerah punya kewenangan yang lebih jelas. Siapa berbuat apa. Kewenangan pemerintah pusat dari sumber anggaran daerah seperti apa," ujarnya.
Jika UU tersebut direvisi, Doni menilai pemerintah tak akan lagi gagap bila ke depan terjadi pandemi lagi.
" Ini semuanya perlu ada penyempurnaan. Kalau penyempurnaan payung hukum dari tingkat paling tinggi. Maka pemerintah baik di pusat daerah pasti akan lebih baik lagi dalam mengelola bencana termasuk nonalam ini," imbuhnya.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati