Dream - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan belum ada tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Kepastian ini karena belum lengkapnya berkas penyidikan polisi terutama terhadap tiga saksi ahli yang dimiliki polisi.
Menurut keterangan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Mochammad Nasrun, dalam kasus kematian Mirna sebetulnya belum ada tersangka yang ditetapkan.
" Memang dalam hal ini belum ada tersangkanya. Sebab, ada beberapa hal yang harus dilengkapi nantinya dalam berkas perkara itu," kata Nasrun di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Krishna Murti menambahkan beberapa hal yang harus dilengkapi. Antara lain keterangan saksi ahli dari kepolisian.
" Jadi ada keterangan ahli yang harus dilengkapi. Jadi, ada dua atau tiga orang saksi ahli yang kami harus ditambahkan dalam berita acara," kata Krishna di tempat yang sama.
Meski begitu, Krishna berjanji akan segera mengantisipasi celah hukum yang ditemukan JPU. Rencananya dalam beberapa ke depan, ia akan melakukan langkah signifilan untuk menambal celah hukum yang ditemukan tersebut.
" Masukan dari JPU sangat luar biasa. Satu atau dua hari ke depan kami akan melakukan langkah-langkah signifikan untuk menambal bolong-bolong yang ditemukan JPU," ucap dia. (Ism)
Advertisement
Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University

Traveling Rame-Rame Bareng Komunitas Backpacker Jakarta

Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea

Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan

Komunitas Pengguna Motor Listrik PEVR Pecahkan Rekor MURI


Raisa dan Hamish Soal Perceraiannya: Bukan Menyerah, tapi Bijaksana


Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo

Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University


Mengenal Kampung Korea di Baubau yang Gunakan Aksara Hangeul Korea