Dream - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan belum ada tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Kepastian ini karena belum lengkapnya berkas penyidikan polisi terutama terhadap tiga saksi ahli yang dimiliki polisi.
Menurut keterangan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Mochammad Nasrun, dalam kasus kematian Mirna sebetulnya belum ada tersangka yang ditetapkan.
" Memang dalam hal ini belum ada tersangkanya. Sebab, ada beberapa hal yang harus dilengkapi nantinya dalam berkas perkara itu," kata Nasrun di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Krishna Murti menambahkan beberapa hal yang harus dilengkapi. Antara lain keterangan saksi ahli dari kepolisian.
" Jadi ada keterangan ahli yang harus dilengkapi. Jadi, ada dua atau tiga orang saksi ahli yang kami harus ditambahkan dalam berita acara," kata Krishna di tempat yang sama.
Meski begitu, Krishna berjanji akan segera mengantisipasi celah hukum yang ditemukan JPU. Rencananya dalam beberapa ke depan, ia akan melakukan langkah signifilan untuk menambal celah hukum yang ditemukan tersebut.
" Masukan dari JPU sangat luar biasa. Satu atau dua hari ke depan kami akan melakukan langkah-langkah signifikan untuk menambal bolong-bolong yang ditemukan JPU," ucap dia. (Ism)
Advertisement
Sosok Low Tuck Kwong, Dulu Perantau Kini Raja Batu Bara Indonesia

Tenteng Tumbler Hits, Bisa Bantu Kurangi Sampah Plastik

Mirwan Suwarso, Orang Madiun Dibalik Melejitnya Klub Sepak Bola Eropa Como-1907

AI Kini Jadi Penasihat Kecantikan Baru, Ungkap Studi Maverick Indonesia

Thrifting Favorit Gen Z, Tonjolkan Personal Style dan Ekonomi Sirkular



10 Mitos Kesehatan yang Masih Banyak Dipercaya, Padahal Tidak Sepenuhnya Benar

Mengapa Media Sosial Bisa Membuat Anda Sedih? Ini 5 Alasannya


Apakah Bahasa Baru atau Sekadar Dialek Berbeda? Mengungkap Fakta Mengenai Bahasa Betawi


Teh Hijau vs Teh Chamomile, Mana yang Lebih Baik untuk Menjaga Tekanan Darah?