Para Pendukug Ahok Di Depan Gedung Kementan (Sumber: Dream.co.id/Ilman Nafian)
Dream - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memvonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama dua tahun penjara menyisakan kesedihan para pendukungnya.
Mendengar putusan majelis hakim, para pendukung Ahok yang berada di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta sontak langsung meneteskan air mata.
Salah satu pendukung Ahok bahkan enggan diwawancara lantaran tengah dirundung kesedihan yang mendalam.
" Iya sedih banget pak Ahok dihukum gitu, udah ya jangan wawancara lagi nanti saya tambah sedih," kata Lisa sambil mengusap air matanya di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.
Massa pendukung Ahok langsung menyanyikan lagu gugur bunga sebagai tanda bentuk kesedihan yang mereka rasakan.
© Dream
Dream - Ahok divonis dua tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim saat membaca vonis dalam persidangan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya jaksa hanya menuntut Ahok dengan hukuman berupa pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Dalam putusan itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan Ahok. Antara lain Ahok dinilai tidak merasa bersalah. Tindakan Ahok di Kepulauan Seribu menimbulkan keresahan. Selain itu juga dinilai bisa memecah-belah kerukunan antarumat beragama.
Sementara, hal-hal yang meringankan Ahok belum pernah dihukum. Ahok dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan.
© Dream
Dream - Ahok menyatakan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama. Pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu menyampaikan keinginan bandingnya di dalam persidangan.
" Yang Mulia, kami akan mengajukan banding," ujar Ahok setelah mendengarkan vonis dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.
Mendengar perkataan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, mengingatkan agar Ahok segera mengajukan permohonan banding.
" Segera catatkan permohonan banding ke kepaniteraan dalam waktu 7 hari dari sekarang," kata Dwiarso.
Sementara, tim kuasa hukum Ahok meminta salinan putusan kasus ini. Hakim Dwiarso pun menyatakan salinan putusan akan diberikan dalam waktu 1x24 jam dari sidang hari ini.
" Anda bisa mengajukan permohonan salinan putusan dan dalam waktu 1x24 jam salinan bisa Anda terima," kata Dwiarso.
Advertisement
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Bahlil Lahadalia: Dulu Sopir Angkot, Kini Setir Dua Pos Menteri