Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Dream - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengungkapkan kebutuhan relawan untuk menguji klinis vaksin Covis-19 saat ini belum bisa memenuhi target. Dari target 1.600-an orang, jumlah relawan pengujian klinis tahap 3 vaksin Covid-19 hingga saat ini baru terpenuhi separuhnya.
" Kami cari relawan sebanyak 1.600-an orang, yang baru terdaftar 800 ya," ujar Ridwan, dikutip dari Merdeka.com.
Ridwan mengatakan proses untuk mendapatkan vaksin masih panjang. Uji klinis sendiri, kata dia, butuh waktu enam bulan hinga Desember nanti.
Jika uji klinis tersebut berjalan lancar, proses produksi baru bisa dimulai pada Januari 2021. Sementara untuk produksi ratusan juta dosis sendiri membutuhkan waktu hampir 1 tahun.
" Belum prosesnya ngasih vaksin (kepada masyarakat). Menurut saya sampai 2022 tuh kelihatannya durasinya untuk betul-betul terkondisikan semua," kata Ridwan.
Ridwan yakin Covid-19 bisa terkendali total pada 2022 dengan catatan vaksin sudah ditemukan. Sembari menunggu proses produksi, Ridwan mengimbau masyarakat untuk berperan menekan angka penularan Covid-19.
Dia juga mengemukakan ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Langkah tersebut seperti lockdown dan memakai masker secara disiplin.
" Tapi lockdown ada dampak ekonomi sosial. Nah, kalau pakai masker tidak jadi gitu," kata Ridwan.
Dari dua pilihan tersebut, Ridwan menekankan agar masyarakat lebih disiplin lagi memakai masker. Sehingga, dampak pandemi dapat dikurangi dan tidak merembet ke sektor lain.
" Jadi kalau ada dua pilihan, punya dampak baik dari sisi kesehatan tapi yang satu tidak banyak risiko berdampak ke dimensi lain, maka kami meyakini hari ini cuma satu aja, kampanye pakai masker," ucap dia.
Selanjutnya, Ridwan mengakui proses mengedukasi masyarakat memang tidak mudah. Sebagai contoh, kedisiplinan masyarakat rendah ketika memakai masker hanya sebatas imbauan.
Melihat fakta tersebut, Ridwan lantas mengeluarkan kebijakan penerapan denda bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. Kebijakan tersebut telah dikonsultasikan kepada pemerintah pusat sebelum diterapkan.
" Hasil konsultasinya, Peraturan Kepala Daerah boleh selama tidak ada pidana dan kurungan. Jadi hanya hukuman sosial dan ditambah dengan Inpres yang sudah keluar, saya kira menguatkan," terang Ridwan.
Hasilnya, tingkat kedisiplinan masyarakat meningkat paska-pemberlakuan sanksi denda. Meski Ridwan mengakui denda menjadi sanksi terakhir yang diterapkan.
" Sebelum ramai sanksi), tingkat kepatuhan rendah. Sekarang, dari beberapa daerah saya lihat sekarang sudah 70 persen lah (tingkat) kepatuhannya. Instrumen denda itu terakhir," ucap Ridwan.
Sumber: Merdeka.com/Aksara Bebey
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta