Presiden Jokowi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Dan Menhub Budi Karya Sumadi (BPMI Setpres)
Dream - Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Perpres ini telah diundangkan pada 5 September 2022.
Kini FIR atau kontrol atas ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna berhasil dikembalikan ke Indonesia setelah lama dikelola Singapura. Presiden bernama lengkao Joko Widodo itu mengatakan, ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
“ Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Jokowi dalam pernyataannya, dikutip dari YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis 8 September 2022.
Kepala Negara juga menyampaikan manfaat lain dari kesepakatan FIR tersebut, yakni menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
“ Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjutnya.
Setelah lama ruang udara atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola Singapura, berkat kerja sama semua pihak, Jokowi mencatat kesepakatan itu juga menambah luasan FIR Jakarta.
" Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura dan berkat kerja keras semua pihak kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI. dan ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta sebesar 249.575 km2," ujar Jokowi.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang