Dream - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta izin majelis hakim agar diizinkan memutar video ceramah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
" Kan di situ kelihatan kebencian dari Rizieq kepada Ahok. Ada kata-kata 'biar kesamber geledek' atau 'ada yang bunuh'. Padahal kan dia ahli agama, ahli agama harus bersikap impersial yang tidak punya rasa kebencian," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Kuasa hukum Ahok lainnya, I Wayan Tirta menegaskan pihaknya ingin menunjukkan rasa benci Rizieq kepada Ahok.
Menurut Tirta, meski ada banyak bahasa kasar dari video itu, tidak ada efek hukum yang menimpa Rizieq.
" Kalau Rizieq pidato (ceramah) seperti itu kok tidak timbul apa-apa, lalu Ahok pidato seperti itu dan didukung oleh sikap dan pendapatnya Gus Dur, kok menjadi tersangka, adil tidak?" ujar Tirta.
Advertisement
Amazon Bakal PHK 30.000 Karyawan, Terbesaar Sejak 2022

Main Cantik Indonesia, Komunitas Seru Buat Perempuan Pecinta Motor

Tutup Jalan Saat Hajatan Tanpa Izin, Warga Surabaya Bakal Didenda Rp50 Juta

Jakarta Fashion Week 2026, Tampilkan Karya Lebih dari 100 Desainer

Jakarta Expat Tennis Ladder, Komunitas yang Jadi Rumah Kedua Para Ekspatriat
