Petugas Pemadam Kebakaran Mengevakuasi ODGJ Terperosok Ke Lubang Pembatas Jalur Sepeda Di Jakarta Pusat (Instagram @humasjakfire)
Dream - Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Sektor Tanah Abang mengevakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terperangkap pembatas jalur sepeda. Peristiwa itu berlangsung pada Senin pagi, 19 April 2021.
Dari unggahan pada akun Instagram @humasjakfire, seorang penderita gangguan jiwa terperosok dalam pembatas jalur sepeda dan kesulitan keluar lubang lantaran tubuhnya tertekuk.
" Seorang laki-laki dengan usia kurang lebih 60 tahun tersebut diduga sedang duduk pada rongga beton pembatas sepeda, namun setelah tubuhnya masuk ke dalam rongga beton tersebut, tubuhnya tidak dapat dikeluarkan kembali," demikian pernyataan Admin.
Peristiwa itu terjadi di dekat Pintu 6 Senayan GBK, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gelaran, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Petugas lalu lintas melihat kejadian tersebut berusaha membantu pria itu namun tidak berhasil.
Petugas tersebut kemudian menghubungi Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat. Setelah menerima laporan pada pukul 06.34 WIB, lima petugas damkar segera menuju ke lokasi.
Pukul 06.47 wib petugas mulai melakukan proses evakuasi. Petugas berusaha mengangkat orang yang terjebak dalam rongga beton pembatas sepeda dengan perlahan.
" Akhirnya orang tersebut berhasil di evakuasi," tulis Admin.
Lihat postingan ini di Instagram
Gaya Fresh Tantri Namirah Padukan Outfit Serba Hijau
4 Potret Aurel Hermansyah Pakai Colorful Train Dress Kala Pamer Gender Calon Anak ke Duanya
Bulu Mata Lentik Lebih Lama, Coba Pakai Bedak Tabur
Doa Setelah Duduk di Dalam Pesawat serta Tips Penerbangan Pertama yang Menenangkan
Jangan Khawatir, 5 Amalan Ini Setara dengan Haji dan Umroh
Bacaan Ijab Kabul Bahasa Arab dan Indonesia, Lengkap dengan Ucapan Tawkil Wali
Doa Memohon Keselamatan dan Kesehatan, Agar Tetap Fit Jalani Hari
Potret Rumah Serba Pink di Tengah Desa, Tampilannya Super Cantik, Bikin Betah Seharian!
Survei: Orang Indonesia Masih Doyan Konsumsi Konten Hiburan dan Olahraga Ketimbang Isu Berat
6 Perbedaan Haji dan Umroh yang Wajib Dipahami, Mulai Status Hukum hingga Rukunnya