Sumber Foto: Antara/ Ramdani
Dream - Pengacara terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat, mengeluhkan kesaksian yang diberikan ahli agama Islam Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Muhammad Amin Suma.
Djemat menyebut kehadiran Amin malah menjadi beban bagi pencari keadilan.
" Kehadirannya sebagai ahli agama itu bukan malah menjadikan terang malah menjadi beban bagi pencari keadilan," kata Humphrey usai sidang di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2017.
Humphrey menegaskan, kliennya tidak berniat sama sekali untuk menistakan agama Islam atau menghina Surat Al Maidah ayat 51.
" Jelas Pak Ahok tak ada niat menistakan agama Islam dan Ulama karena subjek yang dimaksud itu elite politik yang menggunakan Al Maidah ayat 51," ujar dia.
Usai menjalani sidang ke-10, Ahok tak mau memberikan pernyataan. Dia bergegas memasuki mobil dan meninggalkan lokasi sidang. Menurut Humphery, kliennya sedang terburu-buru.