Suasana Sidang Sengketa Pilpres 2019 Di Gedung MK (Foto: KLY)
Dream - Tim Hukum Prabowo-Sandi masih belum memenuhi sejumlah 12 rangkap berkas alat bukti yang ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK sebelumnya telah meminta berkas itu untuk dirapikan dan didaftarkan ke panitera.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Dorel Almir mengatakan, timnya hingga batas waktu yang ditentukan pukul 12.00 WIB baru bisa menyerahkan 6 rangkap berkas alat bukti.
" Kami tadi sudah memasukkan (berkas), hanya saja karena kekurangan kemampuan alat fotokopi, baru enam diangkat alat bukti P155," ujar Dorel di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Dorel kemudian meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman untuk meminta tambahan waktu mengurus berkas.
" Di bawah panitera tidak berwenang untuk menerima, hanya kewenangan majelis keputusan, maka kami sampaikan salam persidangan," ucap dia.
Anwar selaku pimpinan sidang kemudian mengizinkan tambahan waktu untuk kubu Prabowo-Sandi mengurus berkas alat buktinya.
" Baik kalau begitu, dilengkapi saja dulu," kata Anwar.
Dream - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengusir dua orang anggota Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU).
" Please get out. Don't against the law (Keluar. Jangan melawan hukum)" ucap Bambang sembari membentak di Gedung MK, Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.
Peristiwa itu terjadi ketika Bambang izin keluar dari ruang sidang untuk memeriksa berkas alat bukti yang ada di ruang kepaniteraan MK.
Diduga, dua anggota Tim Hukum KPU itu akan memfoto alat bukti yang sedang disiapkan oleh kubu Prabowo-Sandi.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kemudian menanyakan izin dua orang itu untuk mengambil gambar.
" Foto-foto sudah dapat izin belum?" ujar Bambang bertanya.
Dream - Saksi pertama yang disediakan Tim Hukum Prabowo-Sandi yakni Agus Muhammad Maksum menjelaskan KTP berkode provinsi 10 atas nama Udung.
Agus menilai, tidak ada provinsi berkode nomor itu. Padahal menurut Agus, KTP itu tersebut sudah masuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
" Ini tidak ada di dunia nyata KTP ini. Kami langsung mengecek ke Dukcapil," ujar Agus di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Berdasarkan data yang ada di Dukcapil, KTP yang disebutkan Agus itu tidak terdaftar. Setelah itu Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari selaku termohon menanyakan dasar Agus menerangkan adanya KTP palsu.
" Saudara mengatakan ada istilah KTP palsu dan KK (kartu keluarga) manipulatif, apa dasarnya?" tanya Hasyim.
Agus kemudian menjawab pernyataannya itu berdasarkan nomenklatur mengenai kode KTP yang diatur dalam Permendagri Nomor 137 Tahun 2017.
Hasyim kemudian bertanya kepada Agus, yang juga menjadi bagian dari tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, mengenai apakah sudah mengecek ke lapangan mengenai sosok bernama Udung tersebut bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
" Kami tidak ikut (turun ke lapangan) karena kami tidak setuju dengan cara yang dilakukan KPU," ucap dia.
Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna kemudian bertanya mengenai pernyataan Agus yang yakin data itu tidak ada di dunia nyata, tapi tidak mengecek langsung ke lapangan.
" Waktu dituntun Yang Mulia (hakim MK yang lain), mengenai nama, anda yakin tidak ada di dunia nyata karena kodenya tidak ada. Tapi ditanya termohon apa saudara mengecek ke lapangan atau tidak, tidak sehingga anda tidak tahu. Jadi yang mana keterangan yang mau dipakai?" tanya Palguna.
Mendengar pernyataan Palguna, Agus terdiam beberapa saat. " Saya tidak tahu, saya bingung," kata Agus.
Dream - Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini tegang sejak dibuka. Ini lantaran saksi pertama yang dihadirkan pihak pemohon tidak mau terbuka.
Mulanya, saksi bernama Agus Muhammad Maksum dari anggota tim capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meneliti bagian Daftar Pemilih Tetap (DPT), mengaku mendapat ancaman pembunuhan.
" Pernah sampai ke saya, keluarga saya, tentang ancaman pembunuhan," ujar Agus di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu 19 Juni 2019.
Hakim Konstitusi Aswanto bertanya apakan ancaman itu diterima Agus sebelum atau ketika akan bersaksi di MK.
" Tidak (Tidak terkait sidang MK). Berkaitan DPT," kata Agus menjawab.
Agus mengatakan ancaman itu terjadi pada awal April 2019. Ancaman itu muncul jauh sebelum Agus menjadi saksi pasangan Prabowo-Sandi dalam sidang MK.
Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Aswanto, lalu bertanya siapa pihak yang mengancam Agus. Namun Agus enggan membuka identitas pengancam.
" Kami tidak ingin sampaikan, menurut saya itu akan menimbulkan persoalan yang lebih keras," ucap Agus.
Selain itu, Agus juga mengaku di hadapan majelis hakim konstitusi tidak melaporkan ancaman itu ke polisi. Agus hanya menceritakan apa yang dialamiya kepada tim 02 saja.
Hakim Aswanto kemudian bertanya kepada siapa saja Agus menceritakan ancaman itu. Agus tetap enggan menyebutkan identitas orang yang mendengar ceritanya.
" Kalau saya sebut nama-nama semuanya. Satu saja saya sebut, pak Hasyim Hadijayakusumo," ucap dia.
Lantaran keengganan Agus, Aswanto menyatakan saksi terkesan menutup-tutupi fakta. Aswanto lalu meminta saksi agar memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Dia juga mengingatkan adanya ancaman pidana penjara selama 7 tahun jika saksi memberikan keterangan tidak benar. Karena keterangan saksi menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
" Kalau Anda berikan keterangan tidak sebenarnya, Pasal 242 KUHP diancam maksimal 7 tahun penjara," tegas Aswanto.
Terkait ancaman ini, saksi Agus menegaskan bahwa ancaman itu jauh sebelum sidang sengketa Pilpres ini digelar. Agus mengakui bahwa dugaan ancaman tidak terkait kesaksiannya dalam sidang sengketa Pilpres ini. (ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR