Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Rizieq Shihab

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Minggu, 17 Juni 2018 13:50
Alasan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Rizieq Shihab
Penyidik telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)

Dream – Mabes Polri telah menghentikan penyelidikan terhadap kasus percakapan tak senonoh yang menjerat Rizieq Shihab. Penghentian itu dipastikan setelah diterbitkannnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan dan Hubungan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. M. Iqbal.

“ Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini,” kata Iqbal di Jakarta, Minggu 17 Juni 2018.

Menurut Iqbal, penghentian kasus ini merupakan kewenangan dari penyidik. Iqbal juga mengatakan ada permintaan resmi dari pengacara Rizieq untuk penerbitan SP3.

Dia melanjutkan, kasus percakapan Rizieq ini dihentikan karena penyidik belum menemukan pengunggah chat mesum tersebut.

“ Kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik, kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya,” kata Iqbal. 

1 dari 2 halaman

"Kita Hanya Akan Syukuran,"

"Kita Hanya Akan Syukuran," © Dream

Usai kepastian penerbitan SP3 tersebut, pengacara Rizieq, Kapitera Ampera menegaskan kliennya dipastikan akan segera kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

" Dia sendiri yang akan mengumumkan kepulangannya. Harusnya dalam waktu dekat," ujar Kapitera saat dihubungi merdeka.com.

Disinggung kaitan antara kepulangan Rizieq dan keluarnya SP3 tersebut, Kapitera tak menjawab dengan tegas. Dia hanya menyampaikan penghargaan kepada kepolisian karena telah berlaku adil.

" Karena polisi bergerak di wilayahnya yakni mengayomi, ketika tidak ada 2 alat bukti yang cukup untuk menjadikan seseorang tersangka, maka kasus dihentikan. Itu sudah sesuai undang-undang," bebernya. " " Kita sangat menghargai hal itu," sambungnya.

Terkait soal kepulangan Rizieq, Kapitera menjamin tidak ada eskalasi massa yang akan berkumpul. Hanya ada syukuran kecil-kecilan.

" Kita tidak ada euforia, pesta. Kita hanya akan syukuran," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Pendukung Rizieq: Habib Diapa-apain, Risiko Ribut Sama Umat

Pendukung Rizieq: Habib Diapa-apain, Risiko Ribut Sama Umat © Dream

Dream - Para pendukung Habib Rizieq Shihab mendesak polisi untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pornografi yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

" Ini kewenangan kepolisian untuk SP3 jika berkenan," kata ketua panitia penjemputan kedatangan Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, di kantornya, Jakarta, Sabtu, 10 Februari 2018.

Namun Eggi menambahkan bahwa mereka tidak mempermasalahkan bila polisi tidak mengeluarkan SP3 untuk kasus Habib Rizieq. Asal, saat tersangka kasus pornografi itu tidak ditangkap saat pulang ke Indonesia. " Kalau enggak keluar (SP3) Habib (Rizieq) diapa-apain, ya risiko ribut sama umat," tegas Eggi.

Untuk itu Eggi berharap, pemerintah dan polisi menghormati kepulangan Rizieq ke Tanah Air. Rizieq, kata dia, pulang atas permintaan kelompok persaudaraan alumni 212. " Maka sudi kirinya pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi dan jajarannya, Kapolri, Menkopolhukam, hormati kehadiran sebagai bapak bangsa juga," ujar dia.

Rizieq pergi ke Arab Saudi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan online berkonten pornografi dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.

Polisi juga telah menetapkan Firza sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Beri Komentar