Jemaah Haji Saat Menjalankan Wukuf (Foto: AFP)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) membantah telah mengeluarkan surat berisi imbauan untuk calon jemaah haji khusus agar segera membayar Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) 2019. Surat berkop Kemenag itu dipastikan palsu.
" Abaikan saja, itu hoaks," ujar Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, Arfi Hatim, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Rabu 28 November 2018.
Arfi mengatakan, proses pelaksanaan ibadah haji 2019 masih dipersiapkan Kemenag. Itu pun baru tahap awal.
Mengenai berapa besaran biaya haji tahun depan, Kementerian Agama bahkan belum mendapat nilai pastinya karena menunggu persetujuan Komisi VIII DPR RI.

Selain itu, Kemenag juga belum menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai biaya haji reguler dan khusus. " KMA BPIH khusus 2019 belum dikeluarkan, bagaimana akan melakukan pelunasan," ucap dia.
Arfi melanjutkan, saat ini Kementerian Agama sedang melakukan proses akurasi data pendaftaran haji khusus sejak 16 November 2018 hingga 7 Desember 2018. Untuk memantau perkembangan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, calon jemaah bisa mengaksesnya di www.haji.kemenag.go.id.
Advertisement


Berapa Lama Waktu Pakai Sepatu Lari? Kenali Tanda-Tanda Waktunya Ganti

Masalah Kesehatan Apa Saja yang Bisa Dikenali Dokter dengan Menggunakan Stetoskop?

Kulit Berminyak di Cuaca Lembap: 5 Cara Mudah Kendalikan Minyak Berlebih dan Cegah Jerawat

Ancaman Terhadap Maskulinitas Pria Bisa Membuat Mereka Membuat Pilihan yang Lebih Berisiko

Mengapa Nama Belakang Orang Thailand Panjang, tetapi Nama Panggilannya Pendek?

6 Metode Seduh Kopi yang Paling Bisa Memancing Masalah Kolesterol