Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola stasiun televisi SCTV dan Indosiar terkait penayangan iklan Keluarga Berencana (KB). Iklan tersebut dianggap mengandung muatan dewasa.
Dikutip situs resmi kpi.go.id, surat peringatan yang dikeluarkan KPI, Selasa 22 Maret 2016, mengacu kepada kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam UndangUndang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Siaran Iklan “ Pilihanku”.
KPI menilai dua stasiun itu tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Pemantauan dilakukan KPI terhadap iklan yang tayang di stasiun SCTV pada 10 Maret 2016 pukul 12.46 WIB. Sementara penayangan serupa dilakukan Indosiar pada 9 Maret 2016 pukul 12.41 WIB.
Menurut KPI walaupun siaran iklan tersebut dimaksudkan sebagai iklan layanan masyarakat namun terdapat muatan dewasa di dalamnya.
" Apabila saudara ingin menyiarkan iklan tersebut, maka wajib mengikuti ketentuan waktu siar dewasa yakni pukul 22.0003.00 waktu setempat," tutur KPI.
KPI berharap surat peringatan ini dijadikan bahan evaluasi internal untuk dua stasiun televisi swasta tersebut.
" Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan sebagai bahan evaluasi internal saudara agar tayangan berikutnya dapat diperbaiki sesuai denganketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 khususnya bab mengenai jam tayang iklan dewasa," tulis KPI dalam surat peringatannya.