Mukena Warna Warni, (foto : Instagram @awreceh.id)
Dream - Tingkah tiga wanita memakai mukena warna warni mendapatkan perhatian publik. Mereka sholat berjamaah di Mushola memakai mukena berbeda-beda.
Padahal, semua mukena yang mereka pakai bisa dengan warna senada. Tapi mereka memisahnya dan masangkan mukena dengan warna berbeda. Wanita pertama menggunakan mukena warna hijau dan bawahannya ungu.
Wanita kedua menggunakan mukena putih dan bawahnya berwarna hijau. Sedangkan wanita yang ketiga memakai mukena ungu dan bawahnya berwarna putih.
" Mix and match," tulis akun @awreceh.id dikutip Dream, Sabtu 12 November 2022.
Sontak foto yang dibagikan akun instagram @awreceh.id menjadi perbincangan warganet. Mereka menganggap inovasi dan lucu dengan ketiga perempuan tersebut.
" haha daripada bosen ya bu, mending mix n match tukeran ma besti," kata akun arraysan.
" kayak game iklan ig yg nuang2in air warna warni," sahut akun rayndddd.
" Kolaborasi warna yg estetik," tulis akun anwar_ziadi.
Dream - Sesuai perkembangan zaman, warna mukena atau penutup aurat perempuan waktu sholat, tak lagi putih. Sudah banyak mukena dengan warna-warna tertentu, bahkan dengan corak unik.
Mukena tak lagi menjadi penutut aurat waktu sholat tetapi juga fashion statement penggunanya. Bentuknya pun tak lagi sederhana, terusan atau terbagi dua atasan dan bawahan.
Ada tambahan aplikasi jahitan seperti aksen serut di leher. Ada pula tambahan ciput di dahi, dan lain sebagainya.
Mukena sekarang mempunyai model dan corak warna beragama. Lantas, bolehkah dipakai bila dilihat dari hukum Islam?
Ketika sholat, kita dianjurkan memakai pakaian terbaik. Jadi selama menutup aurat, dikutip dari Harakah Islamiyah, tak ada kewajiban maupun larangan untuk memakai pakaian dengan warna tertentu.
Begitu pula dengan mukena yang dikenakan oleh perempuan. Tidak ada perintah atau larangan menggunakan mukena dengan warna tertentu.
Mukena model atau warna apapun boleh dikenakan selama menutup aurat dengan sempurna. Tetapi yang patut diperhatikan adalah tidak menggunakan mukena dengan tujuan pamer, besar kepala, atau sombong.
Misalnya mukena lapis emas berkilauan yang digunakan untuk menunjukkan harganya yang mahal. Jika terdapat unsur pamer, tentu mukena warna warni atau model rumit akan dilarang.
Ini seperti yang disampaikan dalam Rasulullah Muhammad SAW dalam hadisnya diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan An Nasa'i.
Barangsiapa mengenakan pakaian dengan penuh kesombongan (syuhroh), maka Allah memakaikan kepadanya pakaian kehinaan di Hari Kiamat.