Dream - Pelaku kejahatan seksual asal Kediri, Sony Sandra alias Koko, divonis sembilan tahun oleh Pengadilan Negeri Kediri. Putusan itu dinilai sejumlah pihak terlampau ringan bagi pelaku dugaan pencabulan 58 remaja putri tersebut.
Menurut Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti, vonis kasus pencabulan terhadap terdakwa Sony melukai keadilan. Vonis tersebut tidak setimpal dengan perbuatan pelaku.
" Vonis itu melukai keadilan karena terlalu ringan," kata Mu'ti di Jakarta, Jumat, 20 Mei 2016.
Mu'ti mengatakan Sony seharusnya mendapat hukuman yang berat. Sebab, pelaku sudah mengakui perbuatan dan didukung fakta persidangan sudah kuat.
Hukum, kata dia, tidak boleh tunduk oleh nama besar Sony yang memiliki jaringan kuat dengan pejabat birokrasi dan rekanan bisnisnya.
" Janganlah hukum dipengaruhi karena dia punya posisi. Hukum tidak boleh tunduk pada nama besar," kata dia.
Kekecewaan juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. Menurut dia, vonis sembilan tahun kepada Sony mencederai komitmen Presiden Joko Widodo yang menyatakan akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual pada perempuan dan anak.
Seharusnya, kata dia, hakim menggunakan Pasal 81 atau 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. " Dengan menggunakan Undang-undang itu, pelaku kejahatan seksual baik dengan cara paksa atau tipu muslihat bisa dipidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Kamis, 19 Mei 2016 lalu menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta rupiah subsider enam bulan kurungan terhadap Sony Sandra.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta pelaku dihukum 13 tahun penjara.
Advertisement

WhatsApp Bakal Luncurkan Fitur Chat Lintas Aplikasi, Pengguna Eropa dapat Giliran Pertama

Sadari Damkar Lebih Dipercaya Publik untuk Urusan Darurat, Kapolri Mau Sempurnakan Hotline 110

Dompet Dhuafa Heartventure, Berbagi Bersama Content Creator di Pelosok Samosir

Berawal dari Perasaan Senasib, Komunitas Kuda Klub Eksis 10 Tahun Patahkan Mitos `Mobil Malapetaka`


Sadari Damkar Lebih Dipercaya Publik untuk Urusan Darurat, Kapolri Mau Sempurnakan Hotline 110
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5


Rentetan 9 Gempa Guncang Aceh, BMKG Ingatkan Waspada Aktivitas Seismik di Sekitar Simeulue

WhatsApp Bakal Luncurkan Fitur Chat Lintas Aplikasi, Pengguna Eropa dapat Giliran Pertama

5 Destinasi Wisata di Palangkaraya yang Wajib Masuk Daftar Wishlist

Cegah LPG 3 Kg Langka Selama Nataru, Kuota Subsidi Tahun 2025 Ditambah 350 Ribu Ton
