Diciduk Polisi, Yahya Waloni Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 26 Agustus 2021 19:58
Diciduk Polisi, Yahya Waloni Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Yahya dilaporkan oleh Komunitas Cinta Toleransi.

Dream - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Muhammad Yahya Waloni. Pria yang dikenal sebagai penceramah kontroversial itu ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

" Iya, benar (Yahya Waloni ditangkap)," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Rusdi mengatakan Yahya terjerat kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

" Ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata dia.

Bareskrim mendapat laporan pengaduan tentang dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Yahya dari Komunitas Cinta Pluralisme. Dalam laporan yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM, Yahya dituding melakukan penghinaan terhadap Injil, Kitab Suci Umat Kristiani.

Tak hanya Yahya, komunitas tersebut juga melaporkan pemilik kanal YouTube Tri Datu. Kanal tersebut memuat konten video berisi ceramah Yahya Waloni yang menghina Injil dengan mengatakan Kitab Suci Kristiani itu tidak hanya fiktif tapi juga palsu, dikutip dari Liputan6.com.

1 dari 4 halaman

Setelah Ditangkap, Begini Nasib YouTuber M Kece

Dream - YouTuber M Kece harus menjalani penahanan di Rutan Bareskrim. Dia dijebloskan ke sel setelah diperiksa usai ditangkap di Bali.

" 20 hari penahanannya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengungkapkan hal senada. M Kece ditahan sejak semalam.

" Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam, masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Ramadhan.

 

2 dari 4 halaman

Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Sebelumnya, M Kece ditangkap di persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu, 25 Agustus 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Usai ditangkap, M Kece langsung dibawa ke Jakarta. Pemeriksaan secara intensif dilakukan di Bareskrim, kemudian dilakukan penahanan.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya masih mendalami motif M Kece. Atas perbuatannya, M Kece dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 a ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun.

" Atau juga peraturan lain yang relevan yaitu Pasal 156a KUHP, itu mengenai penodaan agama," kata Rusdi, dikutip dari Merdeka.com.

3 dari 4 halaman

Ditangkap di Bali, YouTuber M Kece Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama

Dream - YouTube M Kece yang dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penistaan agama akhirnya ditangkap polisi. Proses penangkapan dilakukan di Bali dan polisi telah menetapkan M Kece sebagai tersangka. 

" Sudah tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menambahkan penangkapan M Kece berlangsung di Bali. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkat status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.

" Sudah ditangkap di Bali," kata Agus.

Agus mengatakan pemeriksaan terhadap M Kece dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Sehingga, M Kece akan dibawa ke Jakarta.

" Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," ucap Agus.

4 dari 4 halaman

Dua Alat Bukti

Sebelumnya, Bareskrim menaikkan kasus ini menjadi penyidikan setelah meminta keterangan tiga ahli. Ketiganya yaitu Ahli Bahasa, Ahli IT, serta Ahli Hukum Agama, disamping pemeriksaan terhadap pelapor dan analisis barang bukti.

" Saksi ahli, pelapor sendiri, tentu barang bukti seperti amankan screenshot ataupun video yang beredar tersebut, nah itu dijadikan alat bukti," terang Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Menurut Ramadhan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Selain itu, terdapat keterangan saksi dan petunjuk.

" Tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk, petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah diposting oleh yang bersangkutan," kata dia, dikutip dari Merdeka.com.

Beri Komentar