Siiru Indonesia resmi menandatangani Kesepakatan Kerja Sama dengan BPKH Limited, menandai langkah penting dalam memperluas layanan Umrah Mandiri yang lebih mudah, aman, dan fleksibel.
Pengelolaan dana haji sebelumnya dikelola secara langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan UU no. 17 tahun 1999, yang kemudian berganti ke BPKH.