Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya akan menjamin simpanan rupiah dengan bunga 7,75% di bank umum. Jika bank menjanjikan bunga lebih pada nasabah, maka keseluruhan simpanan tidak akan dijamin LPS.
Tidak mau kecolongan lagi seperti kasus Bank Century, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap menindak para pemilik bank yang bermasalah dibantu pihak Kepolisian.