Kecelakaan mobil yang ditumpangi Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar ini terjadi pagi tadi sekitar pukul 06.15 WIB. Truk yang mengerem mendadak langsung melaju dari lokasi kejadian.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan minuman beralkohol dan minuman keras (Miras) hukumnya haram sesuai Fatwa Nomor 11 Tahun 2009