Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap wanita berinisial NYM karena diduga telah membuka layanan jasa prostitusi melalui akun Twitter @Onenk_Lemot. NYM ditangkap di apartemen Kalibata City Tower Flamboyan kamar 06AU.
Untuk menarik pria hidung belang, NYM menawarkan aksi Bondage and Discipline, Domination, Sadism and Masochism (BDSM).
" Ini dia tergantung permintaan pelanggan, ada yang diikat tali jemuran, melilitkan badan menggunakan lakban," ujar Kasubdit 1 Ditisipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, Selasa 15 Mei 2018.
Di akun Twitter itu, NYM mengunggah foto-foto bersama para pelanggan dan juga mencantumkan nomor ponsel. Untuk melakukan BDSM, NYM mematok tarif Rp1,3 juta perjam. " Aktivitas ini sudah dilakukan pelaku sejak 2016," ucap dia.
Dani menjelaskan, NYM melakukan pekerjaan haram itu murni karena faktor ekonomi. " Dia menjadi tulang punggung Keluarga," kata dia.
Saat menangkap NYM, polisi turut mengamankan dua buah celana dalam, tiga pakaian lingerie, dan lima alat kontrasepsi.
Selain itu, polisi juga menemukan alat BDSM, antara lain, satu penggaris ukuran 30 centimeter, 1 dus lilin, 1 rantai anjing, dan lakban warna cokelat.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media