Istana: Penyebar Berita Hoaks Teror Bisa Dipidana

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 15 Mei 2018 09:00
Istana: Penyebar Berita Hoaks Teror Bisa Dipidana
Jangan dikembangkan lagi informasi yang tak benar.

Dream - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, meminta masyarakat tidak menyebarkan berita hoaks terkait teror yang sedang ramai beberapa hari ini.

" Saya juga ingin menyampaikan bahwa kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan hoaks, isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Moeldoko di Menara 165, Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.

Menurut Moeldoko, informasi yang belum dipastikan kebenarannya dapat meresahkan masyarakat. " Ini tolong tidak dikembangkan, karena justru sekali lagi akan membawa situasi yang tidak baik," kata dia.

Mantan Panglima TNI ini menegaskan, para penyebar hoaks dapat dijerat hukum pidana. Apabila masih ada masyarakat yang menyebar berita hoaks tentang peristiwa teror itu, aparat bisa bertindak tegas.

" Kepada mereka-mereka yang tidak bisa ngerem, maka akan diberikan yang tegas karena melanggar undang-undang," ucap dia.

Beri Komentar