Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kapolda Metro Jaya telah menetapkan Jakarta Siaga Satu.
Dream - Pasca ledakan bom di beberapa lokasi di Surabaya, Jawa Timur, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan seluruh Kapolda untuk meningkatkan keamanan.
"Pak Kapolri sudah memerintahkan pada video conference bahwa seluruh Kapolda untuk meningkatkan kewaspadaan menjaga keamanan lebih baik lagi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di kantornya, Jakarta, Senin 14 Mei 2018.
Setyo berujar, Mabes Polri juga meminta kepada seluruh Polda untuk memberlakukan status Siaga Satu guna menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
"Untuk siaga satu, untuk seluruh Indonesia sudah dimintakan, khusus untuk Polri dalam rangka peningkatan keamanan internal maupun eksternal," ucap dia.
Polri juga meningkatkan jumlah personel di beberapa objek vital dan meningkatkan kegiatan patroli. Meski demikian, Setyo juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Mari kita bersama menjadikan teroris menjadi musuh bersama. Kita bersama berani melawan terorisme," kata dia.
Selain itu, Polri juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan, mengunggah video dan foto dampak dari ledakan bom.
"Kalau sekarang sudah ada di gadget masing-masing, mohon agar dihapus. Sekali lagi mohon agar dihapus," ucap dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis telah menetapkan status keamanan di wilayah Jakarta dalam Siaga Satu. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Nomor STR/817/V/PAM.3.3/2018.