Berapa Salam yang Digunakan Saat Salat Jenazah?

Reporter : Maulana Kautsar
Sabtu, 10 Desember 2016 18:02
Berapa Salam yang Digunakan Saat Salat Jenazah?
Sebagian umat Muslim yang menggunakan satu salam, ada pula yang menggunakan dua salam.

Dream - Ada dua pendapat terkait salam usai menunaikan sholat jenazah. Sebagian umat Muslim berpandangan hanya perlu mengucap satu salam, sementara lainnya menyebut dapat menggunakan dua salam.

Dalam penjelasan Ibnu Qudamah, sejumlah sahabat menegaskan salam ketika salat jenazah dilakukan sekali.

" Salam ketika shalat jenazah dilakukan sekali, menurut riwayat dari 6 sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada perbedaan dalam hal ini kecuali dari Ibrahim. Dan diriwayatkan salam sekali dari beberapa sahabat Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Jabir, Abu Hurairah, Anas bin Malik, Ibnu Abi Aufa, dan Watsilah bin Asqa’," jelas Ibnu Qudamah dengan menyebut komentar Ibnu Mubarok.

Ibnu Qudamah juga menyebutkan komentar Ibnul Mubarok,

Siapa yang melakukan salam 2 kali ketika sholat jenazah, berarti dia orang bodoh…orang bodoh. (al-Mughni, 2/366).

1 dari 2 halaman

Salam Dua Kali

Salam Dua Kali © Dream

Sementara itu, menyitir pendapat al-Qadhi, Ibnu Qudamah menjelaskan alasan mengapa ada umat Islam yang menggunakan dua salam saat sholat jenazah.

Al-Qadhi meyatakan bahwa yang dianjurkan adalah melakukan salam 2 kali. Meskipun salam sekali hukumnya sah. Ini merupakan pendapat as-Syafii, ulama kufah, dengan dasar qiyas pada sholat wajib lainnya. (al-Mughni, 2/366)

Dasar pendapat itu dibuat dari pendapat ulama yang sumbernya berasal dari hadis Abu Hurairah.

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan sholat jenazah, beliau bertakbir 4 kali dan melakukan salam sekali. (HR. ad-Daruquthni 1839 dan dishahihkan al-Albani)

2 dari 2 halaman

Rasulullah Memilih Satu Salam atau Dua Salam?

Rasulullah Memilih Satu Salam atau Dua Salam? © Dream

Menurut hadis riwayat Baihaqi, Nabi Muhammad SWT memiliki tiga sunah yang biasa dia rutinkan.

Ada 3 sunah Rasulullah yang beliau rutinkan, tapi ditinggalkan masyarakat. salah satunya, salam ketika sholat jenazah sebagaimana salam ketika sholat wajib. (HR. Baihaqi dalam as-Sughra, 7239 dan dihasankan al-Albani).

Untuk selengkapnya klik di sini

 

Beri Komentar