Dream - Bukan hanya jenis makanan saja, ternyata kancing baju juga perlu diwaspadai kehalal-haramannya.
Pasalnya saat ini banyak produk kancing yang beredar di pasaran, terbuat dari bahan tulang hewan. Selain kancing, ada juga sejumlah produk yang terbuat dari bahan serupa seperti manik-manik tasbih dan asesoris pakaian.
Dikutip dari laman halhalal.com, Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengingatkan masyarakat Muslim agar lebih cermat dalam memilih produk kancing baju untuk pakaian.
Muti menjelaskan tentang keharaman menggunakan anggota tubuh hewan seperti yang tercantum dalam Al-Quran. Berikut penuturannya. (Ism)
Kirimkan blog atau website kamu ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog/web
3. Foto dengan ukuran high-res (tidak blur)
Baca Juga: 2 Hari Lagi Masyarakat Ekonomi ASEAN, Begini Kondisi Indonesia Sertifikasi Halal Indonesia Masih Tertinggal Jelang MEA Dade County-Miami, Pusat Jajanan Halal di Amerika Mengapa Solaria Tak Bawa Isu Bumbu Babi ke Ranah Hukum MUI: Uji Halal dan Haram, Serahkan ke Kami
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib