Pembiayaan Syariah Bisa Menjadi Alternatif Bagi Sahabat Dream, Lho. (Foto: Shutterstock)
Dream – Sahabat Dream, perkembangan zaman seolah berbanding lurus dengan kenaikan biaya hidup dan biaya usaha. Kebutuhan Biaya semakin meningkat seiring dengan berjalannya waktu.
Sudah rahasia lagi jika harga barang kebutuhan sehari-hari terasa semakin berat di kantong. Tak jarang, kredit menjadi salah satu jalan keluar bagi yang tak mampu menutup kebutuhan dalam jumlah besar.
Sayangnya, tak jarang kita mendengar cerita 'horor' terkait kartu kredit. Misalnya, penagih utang sangar yang mendatangi debitur tak mampu membayar kredit, sampai penyitaan barang secara paksa jika terlambat membayar cicilan.
Tapi, ada satu jalan untuk mengambil pembiayaan tanpa harus mengalami kisah-kisah mengerikan seperti di atas. Kamu bisa mengambil pembiayaan syariah.
Dilansir CekAja, pembiayaan ini tidak menggunakan bunga atau riba dan memakai akad. Ada banyak jenis pembiayaan syariah, misalnya pembiayaan untuk perumahan.
Pembiayaan pemilikan rumah (PPR) atau kerap disebut KPR syariah memiliki tiga jenis akad, yaitu murabahah, sewa beli al-Iijaar al-Muntahi bit Tamlik (IMBT), dan akad kepemilikan bertahap (musyarakah mutanaqisah). Untuk akad murahabah, pihak bank membeli terlebih dahulu rumah yang diinginkan, lalu dijual kembali ke nasabah.
Nasabah tak hanya mengetahui cicilan yang dibebankan setiap bulan, tetapi juga harga asli rumah yang dibeli dan keuntungan yang diambil oleh bank.
Selain rumah, ada juga pembiayaan multiguna syariah. Produk keuangan ini memiliki akad murabahah dan IMBT yang biasa dikenal dengan kredit tanpa agunan (KTA) syariah.
KTA syariah ini sudah mencakup pembiayaan multiguna. Sehingga bisa digunakan untuk segala kebutuhan pembiayaan, seperti pendidikan.
Sahabat Dream, pembiayaan syariah ini memiliki empat keunggulan daripada pembiayaan konvensional. Yang pertama, pembiayaan syariah tidak berbunga.
Pada pembiayaan konvensional, nasabah akan dibebankan biaya bunga sebagai imbalan bagi bank setelah meminjamkan sejumlah dana atau ketika nasabah telat membayar cicilan. Kalau di syariah, bunga dilarang karena hukumnya haram.
Sebagai gantinya, bank menerapkan denda yang ditetapkan dari awal.
Benefit yang kedua adalah perjanjian yang transparan. Ketika mengajukan pembiayaan syariah, perjanjian dilakukan dengan transparan melalui proses akad.
Nasabah akan mengetahui biaya apa saja yang termasuk dalam perjanjian dan bisa bernegosiasi seputar marjin keuntungan bagi pihak lembaga pembiayaan kalau merasa keberatan.
Keuntungan yang ketiga adalah kekeluargaan. Pada pembiayaan syariah, sistem yang digunakan adalah sistem bersifat kekeluargaan.
Nasabah tak akan mengalami kisah seram seperti diteror debt collector. Nasabah yang tak bisa melunasi tepat waktu akan didatangi secara baik-baik dari perwakilan bank.
Nasabah bisa menceritakan masalah yang dihadapi dan bisa merundingkan masa pelunasan.
Kelebihan yang keempat adalah mengangsur sambil berzakat. Tak hanya mendapatkan pembiayaan, nasabah juga bisa berpartisipasi dalam zakat saat meminjam di lembaga pembiayaan syariah.
Pihak bank akan menawarkan calon nasabah untuk aktif membayar zakat. Setiap 2,5 persen keuntungan yang diperoleh lembaga pembiayaan syariah akan disalurkan untuk zakat.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia

10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu

KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang

4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!

Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu


Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud

AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
