Ilustrasi Jalan Tol. (Foto: Tandaseru.id)
Dream – Pemerintah akhirnya resmi menurunkan tarif per kilometer jalan tol. Dalam surat keputusannya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menetapkan penurunan tarif tol sebesar Rp1.000 per kilometer.
Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 27 April 2018, penurunan tarif ini juga diikuti perubahan kendaraan golongan kendaraan dari lima menjadi hanya tiga golongan.
Aturan ini sudah mulai diterapkan di ruas tol yang belum lama ini diresmikan, yaitu Tol Ngawi-Wilangan.
“ Itu baru diimplementasikan di Tol Ngawi-Wilangan. Di situ golongannya masih 1 sampai 5. Tapi, untuk golongan 3-4 dan 4-5 itu harganya sama,” kata dia di Sumedang, Jawa Barat.
Nantinya, lanjut Basuki, kebijakan ini akan diberlakukan di 39 ruas tol lain.
Sayangnya, penurunan tarif tol belum akan diberlakukan di jalan tol dalam kota Jakarta.
Basuki masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tentang pemberian insentif untuk penurunan tarif tol itu.
“ Insentif pajak masih menunggu keputusan Bu Menkeu. Dia lagi ada di Washington. Tapi, yang penting, kan, tarifnya sudah Rp1.000,” kata dia.
(Sah,Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
