Begini Bisnis Penyewaan Parkir yang Sesuai Syariah

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 17 Mei 2016 17:13
Begini Bisnis Penyewaan Parkir yang Sesuai Syariah
Ternyata usaha penitipan dalam Islam masuk kategori wadiah. Menurut ilmu fiqih, bisnis penitipan kendaraan harus.....

Dream - Jumlah kendaraan bermotor yang semakin banyak membuat areal parkir semakin dibutuhkan. Tak heran banyak orang berusaha menawarkan jasa parkir dengan imbalan tertentu.

Bahkan di kota besar, kini usaha jasa jasa parkir semakin menjamur dan sudah berstatus perusahaan.

Ternyata, urusan parkir tak hanya perkara duniawi. Dalam perspektif fiqih, parkir dapat dikategorikan sebagai masalah wadiah (titipan). Wadiah mengandaikan adanya dua pihak yaitu pemilik barang yang berkepentingan menitipkan barangnya dan penerima titipan yang merasa sanggup menjalankan amanah.

Pada dasarnya wadi’ah tidak akan terjadi apabila fihak kedua (orang yang amanah) menolak untuk dititipi. Namun syara’ dengan hukum sunnahnya memberikan pahala bagi orang-orang amanah yang mau menerima titipan.

Lebih jauh, prinsip wadiah juga mengajarkan aturan tentang kemungkinan barang titipan hilang.

Dalam Ghayah wat Taqrib Imam Abu Suja, diterangkan bagaimana prinsip titipan yang sesuai dengan syariah. Mau tahu lengkapnya, baca selengkapnya di sini

Beri Komentar