Ilustrasi (ezparking.co.id)
Dream - Jumlah kendaraan bermotor yang semakin banyak membuat areal parkir semakin dibutuhkan. Tak heran banyak orang berusaha menawarkan jasa parkir dengan imbalan tertentu.
Bahkan di kota besar, kini usaha jasa jasa parkir semakin menjamur dan sudah berstatus perusahaan.
Ternyata, urusan parkir tak hanya perkara duniawi. Dalam perspektif fiqih, parkir dapat dikategorikan sebagai masalah wadiah (titipan). Wadiah mengandaikan adanya dua pihak yaitu pemilik barang yang berkepentingan menitipkan barangnya dan penerima titipan yang merasa sanggup menjalankan amanah.
Pada dasarnya wadi’ah tidak akan terjadi apabila fihak kedua (orang yang amanah) menolak untuk dititipi. Namun syara’ dengan hukum sunnahnya memberikan pahala bagi orang-orang amanah yang mau menerima titipan.
Lebih jauh, prinsip wadiah juga mengajarkan aturan tentang kemungkinan barang titipan hilang.
Dalam Ghayah wat Taqrib Imam Abu Suja, diterangkan bagaimana prinsip titipan yang sesuai dengan syariah. Mau tahu lengkapnya, baca selengkapnya di sini
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global