Ilustrasi (ezparking.co.id)
Dream - Jumlah kendaraan bermotor yang semakin banyak membuat areal parkir semakin dibutuhkan. Tak heran banyak orang berusaha menawarkan jasa parkir dengan imbalan tertentu.
Bahkan di kota besar, kini usaha jasa jasa parkir semakin menjamur dan sudah berstatus perusahaan.
Ternyata, urusan parkir tak hanya perkara duniawi. Dalam perspektif fiqih, parkir dapat dikategorikan sebagai masalah wadiah (titipan). Wadiah mengandaikan adanya dua pihak yaitu pemilik barang yang berkepentingan menitipkan barangnya dan penerima titipan yang merasa sanggup menjalankan amanah.
Pada dasarnya wadi’ah tidak akan terjadi apabila fihak kedua (orang yang amanah) menolak untuk dititipi. Namun syara’ dengan hukum sunnahnya memberikan pahala bagi orang-orang amanah yang mau menerima titipan.
Lebih jauh, prinsip wadiah juga mengajarkan aturan tentang kemungkinan barang titipan hilang.
Dalam Ghayah wat Taqrib Imam Abu Suja, diterangkan bagaimana prinsip titipan yang sesuai dengan syariah. Mau tahu lengkapnya, baca selengkapnya di sini
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!

Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia

10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu

KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang

4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal


Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!

Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu



Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud

AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media