Ilustrasi (ezparking.co.id)
Dream - Jumlah kendaraan bermotor yang semakin banyak membuat areal parkir semakin dibutuhkan. Tak heran banyak orang berusaha menawarkan jasa parkir dengan imbalan tertentu.
Bahkan di kota besar, kini usaha jasa jasa parkir semakin menjamur dan sudah berstatus perusahaan.
Ternyata, urusan parkir tak hanya perkara duniawi. Dalam perspektif fiqih, parkir dapat dikategorikan sebagai masalah wadiah (titipan). Wadiah mengandaikan adanya dua pihak yaitu pemilik barang yang berkepentingan menitipkan barangnya dan penerima titipan yang merasa sanggup menjalankan amanah.
Pada dasarnya wadi’ah tidak akan terjadi apabila fihak kedua (orang yang amanah) menolak untuk dititipi. Namun syara’ dengan hukum sunnahnya memberikan pahala bagi orang-orang amanah yang mau menerima titipan.
Lebih jauh, prinsip wadiah juga mengajarkan aturan tentang kemungkinan barang titipan hilang.
Dalam Ghayah wat Taqrib Imam Abu Suja, diterangkan bagaimana prinsip titipan yang sesuai dengan syariah. Mau tahu lengkapnya, baca selengkapnya di sini
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari


Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment