Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Libur Cuti Bersama Lebaran Ditambah Sehari, Dimulai dari 30 Mei 2019?

Libur Cuti Bersama Lebaran Ditambah Sehari, Dimulai dari 30 Mei 2019? Ilustrasi Cuti. (Foto: Shutterstock)

Dream – Cuti bersama Lebaran 2019 kemungkinan akan bertambah satu hari. Ketentuan ini tak hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga pegawai swasta.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, menjelaskan meski belum diputuskan secara resmi, namun cuti bersama Lebaran diperkirakan akan mulai berlangsung dari Kamis, 30 Mei 2019 hingga 7 Juni 2019.

"Sudah (ditetapkan). Kayanya mulai tanggal 30 Mei, tanggal 10 (Juni) masuk. Senin masuk tanggal 10," ujar dia di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 9 Mei 2019.

Menurut Bima, penetapan libur 11 hari ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) bersama menteri. Sehingga tidak hanya berlaku untuk PNS tetapi juga pegawai swasta.

‎"Itu pakai SK bersama. Karena bukan hanya PNS saja, tetapi juga semuanya. Itu libur nasional," kata dia.

Untuk diketahui pada 30 Mei 2019 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sementara tangal 31 Mei sebelumnya menjadi `Harpitnas` karena jatuh di hari Jumat dan jelang libur cuti bersama 2019. 

Dengan rencana penambahan hari libur Lebaran ini, kemungkinan pada Jumat, 31 Mei 2019 akan ditambahkan sebagai hari libur cuti bersama.

(Sah, Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)

Hore! Ini 20 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019

Dream - Siap-siap merancang agenda liburan tahun depan. Pemerintah telah menetapkan 20 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2019. 

Rinciannya adalah 16 hari libur nasional dan 4 hari libur cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa 13 November 2018, keputusan bersama ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Keputusan ditandatangani pada 2 November 2018.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2019 ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja. Keputusan ini juga menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah hari libur dan cuti bersama 2019 ini lebih sedikit. Perbedaannya terletak pada berkurangnya 1 hari cuti bersama yang sempat ditambahkan di tahun 2018.

Berikut rincian hari libur dan cuti bersama tahun 2019:

Hari Libur Nasional 2019

1 Januari 2019: Tahun Baru 2019

5 Februari 2019: Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili

7 Maret 2019: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941

3 April 2019: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

19 April 2019: Wafat Isa Almasih

1 Mei 2019: Hari Buruh Internasional

19 Mei 2019: Hari Raya Waisak 2563

30 Mei 2019: Kenaikan Isa Almasih

1 Juni 2019: Hari Lahir Pancasila

5-6 Juni 2019: Hari Raya Idul Fitri 1440 H

11 Agustus 2019: Hari Raya Idul Adha 1440 H

17 Agustus 2019: Hari Kemerdekaan Indonesia

1 September 2019: Tahun Baru Islam 1441 H

9 November 2019: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember 2019: Hari Raya Natal

 

Cuti Bersama Tahun 2019

Sementara untuk hari curi bersama yang ditetapkan pemerintah masing-masing adalah:

3, 4, 7 Juni 2019: Cuti Bersama Idul Fitri 2019

24 Desember 2019: cuti bersama Hari Raya Natal

Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Potong Cuti Tahunan?

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan.

Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. 

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Ini daftar lengkap tanggal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024

Baca Selengkapnya
Rekomendasi Peci Lebaran Berdasarkan Jenisnya, Saatnya Tampil Ganteng Maksimal

Rekomendasi Peci Lebaran Berdasarkan Jenisnya, Saatnya Tampil Ganteng Maksimal

Berikut adalah beberapa rekomendasi peci Lebaran berdasarkan jenisnya yang bikin tampil ganteng maksimal. Yuk ikuti!

Baca Selengkapnya
Dirancang Buat 3 Bulan, BLT Baru Digelontorkan Sekaligus Jelang Pemilu 2024

Dirancang Buat 3 Bulan, BLT Baru Digelontorkan Sekaligus Jelang Pemilu 2024

BLT senilai Rp200 ribu akan mulai dicairkan bulan Febuari 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Terlewat! KAI Bakal Gelar Lagi Mudik Gratis Lebaran 2024

Jangan Terlewat! KAI Bakal Gelar Lagi Mudik Gratis Lebaran 2024

Siap-Siap! KAI Bakal Buka Mudik Gratis Lebaran 2024

Baca Selengkapnya
Perhitungan THR PNS yang Cair H-10 Lebaran 2024

Perhitungan THR PNS yang Cair H-10 Lebaran 2024

Begini perhitungan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS

Baca Selengkapnya
Ada Temuan Baru, Bawaslu Panggil Ulang Gibran Soal Bagi-Bagi Susu di CFD

Ada Temuan Baru, Bawaslu Panggil Ulang Gibran Soal Bagi-Bagi Susu di CFD

Dalam rapat pleno yang digelar dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Jumat 29 Desember 2023, Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru.

Baca Selengkapnya