Jurus OJK Persempit Gerak Investasi Bodong

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 19 Agustus 2016 13:02
Jurus OJK Persempit Gerak Investasi Bodong
Mereka ingin melindungi masyarakat dari bahaya investasi abal-abal.

Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan investor alert portal (IAP). Portal ini adalah website yang berisi perusahaan yang tidak terdaftar di OJK sebagai respons atas pertanyaan dari masyarakat terhadap legalistas entitas yang menawarkan investasi.

Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 19 Agustus 2016, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono, mengatakan bahwa peluncuran IAP ini merupakan upaya preventif OJK untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat agar tak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang belum jelas kegiatannya.

Tak hanya itu, langkah ini juga sebagai upaya mempersempit ruang gerak penawaran investasi yang bisa merugikan masyarakat.

Kusumaningtuti mengatakan regulator telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi yang antara lain melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas atas tawaran investasi yang dimaksud.

“ Terdapat 163 kegiatan investasi yang dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sementara itu, sisanya tak bisa ditelusuri lebih lanjut karena tak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya,” kata dia di Jakarta.

Kusumaningtuti mengatakan IAP bisa diakses di minisite sikapiuangmu.ojk.go.id. Jelasnya, alamat portalnyanya adalah http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home.

Daftar kegiatan yang tak terdaftar dan tak diawasi OJK, lanjut dia, bisa menjadi rujukan masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk mengecek ulang di otoritas terkait lainnya, sepeti Bappebti, BKPM, atau Kementerian Koperasi dan UKM sebagai legitimasi terhadap badan yang tak disebutkan dalam daftar tersebut.

“ OJK mendorong partisipasoi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawaran investasi yang mencutigakan melalui telepon 1500-655, e-mail konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” kata dia.

 

Beri Komentar