Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan investor alert portal (IAP). Portal ini adalah website yang berisi perusahaan yang tidak terdaftar di OJK sebagai respons atas pertanyaan dari masyarakat terhadap legalistas entitas yang menawarkan investasi.
Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 19 Agustus 2016, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono, mengatakan bahwa peluncuran IAP ini merupakan upaya preventif OJK untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat agar tak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang belum jelas kegiatannya.
Tak hanya itu, langkah ini juga sebagai upaya mempersempit ruang gerak penawaran investasi yang bisa merugikan masyarakat.
Kusumaningtuti mengatakan regulator telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi yang antara lain melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas atas tawaran investasi yang dimaksud.
“Terdapat 163 kegiatan investasi yang dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sementara itu, sisanya tak bisa ditelusuri lebih lanjut karena tak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya,” kata dia di Jakarta.
Kusumaningtuti mengatakan IAP bisa diakses di minisite sikapiuangmu.ojk.go.id. Jelasnya, alamat portalnyanya adalah http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home.
Daftar kegiatan yang tak terdaftar dan tak diawasi OJK, lanjut dia, bisa menjadi rujukan masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk mengecek ulang di otoritas terkait lainnya, sepeti Bappebti, BKPM, atau Kementerian Koperasi dan UKM sebagai legitimasi terhadap badan yang tak disebutkan dalam daftar tersebut.
“OJK mendorong partisipasoi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawaran investasi yang mencutigakan melalui telepon 1500-655, e-mail konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” kata dia.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS

Sering Mengalami Suduken Saat Olahraga? Ini Penyebab dan Cara Cepat Meredakannya

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'