Pemerintah Memecat 31 Orang PNS Yang Bolos Kerja.
Dream – Pemerintah konsisten dalam upayanya membina pegawai negeri sipil (PNS), termasuk dalam memberikan sanksi. Pada pertengahan tahun 2017 ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang ketiga kalinya untuk mengambil keputusan terhadap 35 Aparatur Sipil Negara (ASN), dari berbagai instansi pusat dan daerah.
Dilansir dari menpan.go.id, Senin 10 Juli 2017, sidang BAPEK ini masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu kasus ASN tidak masuk kerja sebanyak 46 hari atau lebih.
“ Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, di Jakarta.
Asman mengatakan, dari 35 orang ASN yang disidang, ada 31 PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh pemerintah. Sisanya, diperingan sanksinya.
“ ASN yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan,” kata dia.
Asman berharap kasus indisiplin PNS tidak terulang kembali. Untuk itu, dia menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya.
“ Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan bawahannya,” kata Asman.(Sah)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
