Dipecat! Ada 31 PNS Bolos Sampai 46 Hari

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 10 Juli 2017 13:30
Dipecat! Ada 31 PNS Bolos Sampai 46 Hari
Semuanya diberhentikan!

Dream – Pemerintah konsisten dalam upayanya membina pegawai negeri sipil (PNS), termasuk dalam memberikan sanksi. Pada pertengahan tahun 2017 ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang ketiga kalinya untuk mengambil keputusan terhadap 35 Aparatur Sipil Negara (ASN), dari berbagai instansi pusat dan daerah.

Dilansir dari menpan.go.id, Senin 10 Juli 2017, sidang BAPEK ini masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu kasus ASN tidak masuk kerja sebanyak 46 hari atau lebih.

“ Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, di Jakarta.

Asman mengatakan, dari 35 orang ASN yang disidang, ada 31 PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh pemerintah. Sisanya, diperingan sanksinya.

“ ASN yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan,” kata dia.

Asman berharap kasus indisiplin PNS tidak terulang kembali. Untuk itu, dia menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya.

“ Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan bawahannya,” kata Asman.(Sah)

Beri Komentar