Tarif Gratis Sertifikasi Halal UKM Tunggu Persetujuan Menkeu

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 25 September 2019 17:24
Tarif Gratis Sertifikasi Halal UKM Tunggu Persetujuan Menkeu
Sertifikasi ini berlaku bagi semua pengusaha, termasuk yang mikro.

Dream – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) sedang dalam proses pengambilalihan wewenang untuk sertifikasi halal. Sebab, mulai 17 Oktober 2019, setiap produk harus mengantongi sertifikasi halal selama lima tahun untuk pembinaan.

Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 25 September 2019, sertifikasi halal BPJPH membuat MUI resah karena dipandang bisa memberatkan pelaku bisnis kecil.

Bisnis kecil kini wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH Sukoso menyatakan lembaganya siap memberikan layanan gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Namun, penentuan tarif ternyata menjadi wewenang Kementerian Keuangan.

" Tarif itu ditentukan oleh Kementerian Keuangan," ujar Sukoso.

Menurut Sukoso, BPJH merupakan lembaga yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang hanya menyusun draft aturan. Selanjutnya draft tersebut akan disampaikan ke Menteri Keuangan untuk mendapat keputusan, termasuk biaya sertifikasi halal.

" Nanti akan keluar kepada keputusan menteri keuangan,” katanya. 

Dalam usulannya, BPJH telah merancang kebijakan agar biaya sertifikasi halal untuk UKM ditetapkan mulai dari nol rupiah sampai ada jeda yang diajukan. BPJH juga merancang UKM mana saja yang berhak mendapat biaya gratis tersebut.

“ Jadi, dibebaskan. Tapi kita harus rigid menilai mikro kecil yang mana,” kata dia.(Sah)

1 dari 5 halaman

Siapkan Auditor Halal

Saat ini, Sukoso berkata BPJPH menyiapkan 172 calon auditor halal yang pembekalannya dianggarkan oleh Kementerian Agama. Angka itu masih lebih kecil dari auditor Lembaga Pengawas Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI sejumlah 1.060 orang.

Kinerja BPJPH pun akan berkali-kali lipat lebih besar dari MUI karena akan mensertifikasi usaha mikro dan kecil yang berjumlah lebih dari 1,6 juta. Meski demikian, MUI bersikukuh bahwa kewenangan halal masih di pihak mereka, dan BPJPH hanya mengatur administrasi saja.

 

(Sumber: Liputan6.com/Tommy Kurnia)

2 dari 5 halaman

Berapa Tarif Urus Sertifikat Halal UMKM?

Dream – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kementerian Perdagangan mendukung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) untuk menjamin produk halal. Mereka meneken MoU kerja sama dan koordinasi penyelenggaraan jaminan produk halal.

Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 24 September 2019, penandatanganan dilakukan Ketua BPKN, Ardiansyah Parman, dan Ketua BPJPH, Sukoso, dalam acara Forum Group Discussion di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

" Tantangan ke depan adalah ada jutaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang juga tentunya mengharapkan sertifikasi halal terutama pangan, obat, kosmetik dan sebagainya begitu besar. Perlu kerja sama yang baik ke semua pihak," kata Ardiansyah di Jakarta.

Pihak MUI menyebut substansi halal harus berada di tangan MUI dan pemerintah hanya sebagai administrator. Hal ini ditekankan oleh Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Halal MUI, Sumunar Jati.

“ Hakekatnya ketika administrasi pemerintah yang berfungsi sebagai administrasi dan fasilitasinya. Substansinya tetap di MUI ini yang perlu ditekankan. Administrasi maupun fasilitasi ini adalah pemerintah dan penegak hukum,” kata Sumunar.

3 dari 5 halaman

Menanti Regulasi Kementerian Agama

MUI dan BPJH menanti Peraturan Menteri Agama terbit. Regulasi ini merupakan turunan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Sumunar berharap persyaratan di regulasi itu tak terlalu menyulitkan. Sebab, fatwa MUI ini bersifat dinamis.

Dia juga mengharapkan sertifiasi secara administrasi tak lebih menyulitkan dari yang diterapkan MUI, terutama untuk UMKM.

Menanggapi pernyataan Sumunar, Sukoso berjanji biaya pengajian sertifikasi tidak terlalu mahal. Saat ini, sertifikasi halal MUI bertarif Rp2,5 juta untuk dua tahun.

" Kami mengajukan tarif UMK, Mikro kecil, dari nol rupiah sampai ada jeda. Jadi dibebaskan, tapi kita harus rigid menilai mikro kecil yang mana," kata dia.

(Sumber: Liputan6.com/Tommy Kurnia) 

4 dari 5 halaman

Berlaku Mulai 17 Oktober, Begini Skema Pengurusan Sertifikasi Halal di BPJPH

Dream - Pemberlakuan ketentuan sertifikasi halal pada semua produk dimulai 17 Oktober 2019. Hal ini berdasarkan perintah yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Terkait hal ini, Kementerian Agama menyatakan siap menjalankan perintah tersebut. Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Kemenag, Janedri M Gaffar.

" Saya sampaikan Kemenag dalam hal ini BPJPH Insya Allah telah siap untuk memberikan pelayanan jaminan produk halal, nanti pada 17 Oktober 2019," ujar Janedri di Ombudsman RI, Jakarta.

Menurut Janedri, pada tahap awal pemerintah mewajibkan lebih dulu produk makanan dan minuman memiliki sertifikasi halal. Jangka waktu yang ditetapkan yaitu lima tahun.

Nantinya, pengurusan sertifikasi halal di BPJPH dilakukan secara online. Prosedur yang harus dijalani yaitu para pelaku usaha lebih dulu mengajukan berkas permohonan sertifikat halal untuk produknya.

5 dari 5 halaman

Alur Kerja Sertifikasi Halal

BPJPH kemudian menyerahkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tugas ini dipikul oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

" Dalam hal ini kami sudah sepakat meski baru informal," ucap dia.

Setelah selesai dikaji oleh LPH, berkas kembali diserahkan ke BPJPH untuk verifikasi. Tahap selanjutnya BPJPH menyerahkan ke MUI untuk masuk pada sidang fatwa halal tidaknya suatu produk.

" Kemudian diberikan ke BPJPH untuk diberikan sertifikasi halal. Ini proses bisnisnya," kata dia.

Ke depan, kewenangan LPH bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga Islam yang memiliki badan hukum. Sehingga, tugas LPH tidak hanya dilakukan LPPOM MUI saja.

Beri Komentar