Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
MK Sudah Putus, Drama Ijazah Gibran Belum Tamat
Doni Salmanan (KapanLagi.com)
Dream - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyatakan korban penipuan investasi yang tak puas dengan putusan pengadilan terkait pengembalian aset Doni Salmanan bisa menempuh upaya hukum lain.
Doni Salmanan yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung diketahui hanya mendapat hukuman penjara empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Sementara beberapa aset terdakwa dalam kasus investasi opsi biner Doni Salmanan dikembalikan kepemilikannya.
" Nah ini menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, tapi juga harus menghormati pengadilan," ujar Tongam dikutip dari Liputan6.com, Selasa 20 Desember 2022
Menurut Tongam, masyarakat yang merasa tidak puas dengan putusan hakim bisa melakukan upaya-upaya hukum berupa gugatan perdata atau pengajuan permohonan pailit. Langkah ini bisa dilakukan untuk mendapatkan hak-haknya terutama untuk pengembalian kerugian yang dialami oleh masyarakat ini.
Majelis hakim diketahui memvonis Doni Salmanan berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman empat tahun penjara
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Meskipun memiliki dua opsi tersebut, Tongam mengingatkan ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan pihak pelapor. Salah satunya adalah kerugian yang dialami biasanya sulit diverifikasi terhadap orang yang mengaku korban.
Verifikasi misalnya sulit dilakukan kepada sejumlah korban yang sudah meraih pendapatan dari investasi bodong tersebut.
" Mereka cenderung mengatakan bahwa mereka korban walaupun mereka sudah dapat (sejumlah keuntungan)," beber Tongam.
Kesulitan lain yang akan dihadapi adalah verifikasi siapa pihak yang menjadi korban dan berapa kerugian yang dialami.
" Oleh karena itu, ini memang jadi tantangan juga bahwa masyarakat sebaiknya memang tidak mengikuti investasi ilegal ini," ujarnya.
Dream - Doni M Taufik alias Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung atas kasus investasi opsi biner, Kamis 15 Desember 2022.
Doni Salmanan terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen investasi binary option.
Namun pria yang sempat mendapat julukan Crazy Rich Bandung itu tak harus membayar ganti rugi kepada korban.
" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Menurutnya vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). " Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia.
Sebelumnya, JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagai;mana dakwaan kedua.
Sementara itu dakwaan kedua terkait Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dinilai tak terpenuhi. Dengan kata lain, ia tidak harus membayarkan ganti rugi atau restitusi kepada pihak yang merasa sebagai korban sebesar Rp17 miliar.
Hakim beralasan aset yang didapatkan terdakwa sebagai afiliator bukan hasil dari tindak pidana, karena regulasi trading atau binary option belum jelas.
Dengan demikian, aset berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan kepada terdakwa. Sisanya disita untuk negara. Diketahui, terdapat 136 barang bukti dalam perkara itu.
" Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim.
(Sumber: merdeka.com)
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?


Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series

Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu