Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Bukti Pembayaran Pajak (Antarafoto.com)
Dream - Islam mengenal adanya zakat, yaitu pembayaran iuran yang bersifat wajib dan ditetapkan dalam aturan fikih. Karena sifatnya yang wajib, maka setiap muslim harus menunaikan zakat.
Tetapi, selama ini umat Islam di Indonesia kerap mendapat beban berlebih. Di samping membayar zakat, terdapat kewajiban dari Negara untuk membayar pajak.
Hal ini tentu membuat muslim Indonesia terbebani. Untuk meringankan beban tersebut, pemerintah telah mengeluarkan keputusan yang mensinkronkan antara kewajiban zakat dengan pajak.
Anggota Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Emmy Hamidiyah mengatakan keputusan tersebut meringankan beban para muslim. Ini lantaran kewajiban membayar zakat dapat mengurangi besaran beban pajak yang harus dibayar oleh seorang muslim sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
" Ketentuan zakat yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak, tidak hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan atau lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," kata Emmy, dikutip Dream dari laman pusat.baznas.go.id, Selasa, 15 Maret 2016.
Mekanisme pengurangan tersebut, kata Emmy, juga sudah dibentuk dan diterapkan. Besaran pajak yang wajib dibayarkan akan langsung dikurangi jumlah besaran zakat dalam satu tahun.
" Meskipun ketentuan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (penghasilan bruto) telah berlaku sejak 2001, namun sampai saat ini masih banyak Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam atau pembayar zakat (muzaki) yang belum memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto atas Pajak Penghasilan (PPh) tersebut," kata dia.
Cara pengurangan pajak ini cukup mudah. Para wajib pajak cukup mencantumkan jumlah zakat di bawah kolom penghasilan kotor (bruto). Wajib pajak lantas menyerahkan bukti setor Zakat daru BAZNAS tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terregistrasi.
Apabila dalam perhitungan pajak ternyata ada kelebihan bayar, maka Ditjen Pajak menyatakan akan dikembalikan. Mekanisme pengembalian tersebut juga tidak melalui pemeriksaan, melainkan dari penelitian pegawai pajak.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
