Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Dream - Bank Indonesia (BI) mengimbau investor agar tak hanya mempertimbangkan aspek komersial ataupun keuntungan saat membeli produk investasi syariah. Return atau imbal hasil sesungguhnya sebetulnya diberikan di akhir nanti.
Pesan tersebut disampaikan Analis Senior Divisi Pengembangan dan Pengaturan Pasar Keuangan Syariah Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI), Rifky Ismail dalam diskusi " Konsepsi Ekonomi Islam dan Perkembangannya di Indonesia" di Universitas Al Azhar, Jakarta, Kamis 6 April 2017.
" Jangan melihat ekonomi syariah dari hal-hal yag dikomersialkan" pesab Rifky.
Dia mencontohkan produk investasi berupa surat utang syariah. Selain menjadi produk keuangan syariah yang menawarkan imbal hasil menarik, Sukuk juga bertujuan untuk membantu membiaya proyek-proyek sosial.
Saat berbicara tentang proyek sosial, lanjutnya, investor seharusnya tidak terlalu lagi memikirkan return yang didapatkan. " Return atau imbalannya (nanti) di akhirat. Jangan pikirkan returnya, lebih rendah atau lebih tinggi," kata dia.
Menurut Rifski, salah satu perbedaan mencolok dari produk keuangan konvensional dengan keuangan syariah adalah tujuan sosial dari produk yang dibuat. Selain sukuk, produk syariah lain yang dikeluarkan adalah zakat dan wakaf.
Khusus untuk zakat dan wakaf, bank sentral telah menaruh perhatian besar dengan menggagas Zakat Core Principles. Gagasan itu telah diusulkan menjadi standar interasional pengelolaan zakat yang diinisiasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Islamic Research and Training Institute Islamic Development Bank (IRTI-IDB), dan delapan negara lainnya yang tergabung dalam international working group (IWG).
Prinsip-prinsip utama pegelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan manajemen zakat agar semakin efektif dalam memobilisasi dana sosial publik bagi peningkatan kesejahteraan umat di dunia. Untuk mendukung penerapannya di berbagai negara, prinsip-prinsip utama pengelolaan zakat disusun dengan memperhatikan kondisi spesifik di masing-masing negara.
" Jangan sampai ekonomi syariah berkembang, tetapi kemiskinan juga berkembang. Itu bukan Islamic. Islamic itu rahmatan lil alamin," kata dia.(Sah)
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil


Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?