Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Ilustrasi Zakat (sumber: Http://www.johntyman.com/)
Dream - Keberadaan zakat dinilai masih dianggap sebagai bentuk bantuan sosial yang wajib dikeluarkan oleh kelompok kaya kepada miskin. Padahal, zakat seharusnya bisa digunakan untuk mengentaskan kemiskinan secara produktif.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa menilai fenomena ini terjadi lantaran pendekatan yang dipakai pemerintah masih condong ke arah konsumtif. Alhasil, banyak kelompok miskin yang sulit mengubah kondisinya dan ingin terus menjadi mustahiq (penerima zakat).
" Saya menjumpai masih banyak orang menilai zakat adalah kewajiban orang kaya yang harus dibayarkan kepada orang miskin, sehingga tidak ada paradigma untuk berubah dari mustahiq menjadi muzakki (pembayar zakat) di masyarakat miskin," ujar Ledia di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2015.
Menurut Ledia, pemerintah selama ini terkesan abai terhadap keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Padahal lembaga ini bisa menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan.
Melihat kondisi yang ada, Ledia mendorong pemerintah segera mengubah paradigma dalam sistem penyaluran zakat. Hal ini diperlukan guna mendorong kelompok miskin lebih produktif.
Sementara itu, Ketua Program Studi Ekonomi Islam dan Bisnis Islam Universitas Indonesia Yusuf Wibisono menilai pemerintah selama ini cenderung diskriminatif dalam kebijakan pengelolaan zakat.
Pemerintah selama ini mengatur pengelolaan zakat lewat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dengan kebijakan ini, Yusuf menilai, pemerintah memberikan fasilitas cukup banyak kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), tetapi mengabaikan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Padahal menilik dari sejarahnya, pengelolaan zakat di Indonesia tidak pernah dilakukan oleh pemerintah melainkan masyarakat sipil melalui LAZ.
Yusuf mengusulkan, pemerintah sebaiknya kembali menerapkan desentralisasi pengelolaan zakat dengan memberikan legalitas keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Diakuinya, keberadaan organisasi pengelola zakat (OPZ) saat ini memang terlalu banyak. Hal ini menyebabkan sistem pengelolaan zakat berjalan kurang efektif. " Idealnya cukup 100 OPZ. Sekarang ada ribuan," kata dia.
Untuk itu, setiap LAZ kecil disarankan bergabung dengan LAZ yang lebih besar agar penyaluran zakat menjadi lebih efektif.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
