Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Ilustrasi PNS.
Dream – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih mengkaji skema uang pensiun baru bagi Pegawai Negeri Nipil (PNS). Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada kenaikan besaran iuran pensiun yang dibayarkan PNS.
Menteri PANRB, Asman Abnur, tidak ingin para PNS nantinya kesulitan saat menjalani masa tua usai purna tugas. Kenaikan iuran pensiun merupakan salah satu cara yang bisa ditempuh.
" Itu (kenaikan iuran pensiun PNS) lagi kami hitung. Kami harapkan bisa naik. Ambil contoh eselon I, gajinya dari kisaran Rp 40 juta, pas pensiun tinggal Rp 4 juta," ujar Asman di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 8 Maret 2018.
" Itu terlalu drastis, untuk hidup di Jakarta aja nggak cukup itu. Makanya nanti kami coba dana pensiun bisa berikan hidup yang layak untuk para pensiunan,” kata dia melanjutkan
Terkait besarannya, Asman mengatakan belum ada keputusan final. “ Konsep kami antara 10-15 persen,” kata dia.
Sebelumnya diketahui pemerintah akan mengubah skema pembayaran uang pensiunan PNS dari pay as you go menjadi fully funded. Dalam skema pay as you go, upah setiap PNS dipotong iuran sebesar 8-10 persen, salah satunya untuk pensiun 4,75 persen yang dananya dihimpun di Taspen.
Skema tersebut dinilai memberatkan lantaran Pemerintah harus menganggarkan sebagian dana APBN. Sehingga, pemerintah kemudian mengajukan skema baru yaitu fully funded.
Melalui skema tersebut, pemerintah dan pegawai akan memberikan iuran pensiunan secara bersamaan. Nantinya, iuran tersebut diserahkan kepada PNS saat pensiun.
Asman pun menargetkan penerapan skema baru tersebut pada tahun ini. “ Jadi untuk PNS baru (2018) sudah diterapkan. Untuk yang lama ada dua metode, pay as you go dan fully funded. Nanti ada cut off,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya