Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Johnson & Johnson Akui Bedak Bayinya Picu Kanker, Siap Bayar Ganti Rugi Rp133 Triliun (Shutterstock)
Dream - Johnson & Johnson setuju membayar ganti rugi senilai US$ 8,9 miliar atau sekitar Rp133 triliun untuk menyelesaikan tuntutan hukum yang menyatakan produk bedak bayi perusahaan diduga memicu kanker.
Jumlah uang yang dibayarkan tersebut jauh lebih besar dari tawaran awal J&J senilai US$ 2 miliar atau sekitar Rp29 triliun.
Dikutip dari The Guardian, perjanjian tersebut mengikuti putusan pengadilan banding pada Januari 2023 yang membatalkan taktik kontroversial J&J.
Perusahaan tersebut mencoba melepaskan tanggung jawabnya dengan memindahkan bisnis bedaknya ke anak perusahaan.
Anak perusahaan Johnson & Johnson, LTL Management, telah mengajukan perlindungan kebangkrutan untuk kedua kalinya pada Selasa, 4 April 2023.
Mereka berencana untuk menyajikan rencana reorganisasi yang berisi penyelesaian yang diusulkan kepada hakim paling cepat pada 14 Mei 2023.
J&J mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa sekitar 60.000 penggugat produk bedak bayinya telah menyetujui proposal tersebut.
Sebelumnya, J&J menegaskan bahwa produknya aman dan tidak menyebabkan kanker. Pengacara perusahaan mengklaim bahwa gugatan kurang ilmiah dan menuduh pengacara penggugat mengiklankan klien dengan tujuan mendapatkan uang dalam jumlah besar.
Untuk keadaan saat ini, perusahaan masih berada dalam risiko gugatan, mengingat penggugat lain dapat menentang perusahaan dan mengajukan banding kembali.
Lalu, Jason Itkin selaku pengacara yang mewakili ribuan penggugat, mengeluarkan rilis pada Selasa pekan lalu bahwa kesepakatan yang dilakukan adalah palsu, dan bahkan tidak membayar tagihan medis banyak korban.
“ Menyelesaikan masalah ini melalui rencana reorganisasi yang diusulkan lebih adil dan lebih efisien, memungkinkan penggugat mendapatkan kompensasi secara tepat waktu dan memungkinkan perusahaan untuk tetap fokus pada komitmen kami untuk memberikan dampak positif dan mendalam bagi kesehatan bagi umat manusia,” kata Erik Haas, wakil presiden litigasi perusahaan Johnson&Johnson di seluruh dunia mengutip nytimes.com
Sebelumnya, investigasi Reuters pada Desember 2018 mengungkapkan bahwa J&J mengetahui tentang tes yang menunjukkan bedaknya mengandung Asbes Karsinogenik, namun merahasiakan informasi tersebut.
Pihak J&J mengatakan bahwa bedak bayi dan produk bedak lainnya aman, di mana tidak menyebabkan kanker dan tidak mengandung asbes.
Kemudian pada tahun 2020, perusahaan mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan penjualan bedak bayi di Amerika Serikat dan Kanada karena kesalahan informasi mengenai produk tersebut.
Lalu pada 2023, perusahaan mengumumkan untuk menghentikan produk tersebut di seluruh dunia.
Mengutip laman Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada keterangan tertulis 2016 silam diketahui nama produk yang tercantum dalam pemberitaan karena diduga bisa memicu kanker tersebut adalah Johnson’s Baby Powder Cornstarch with Aloe & Vitamin E dan Johnson’s Baby Powder Calming Lavender & Chamomile.
Berdasarkan penelusuran database notifikasi kosmetika yang ada di Badan POM, terdapat 9 produk baby powder PT. Johnson & Johnson dari 75 produk baby powder yang ternotifikasi. " Namun produk baby powder Johnson & Johnson yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut di atas tidak terdapat dalam database notifikasi kosmetika," ujar keterangan tertulis yang dikeluarkan Biro Hukum dan Humas Badan POM RI pada 26 Februari 2015.
BPOM juga menegaskan komposisi produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi di Badan POM umumnya mengandung talc dengan kadar 98% - 99.83%
Merujuk Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, Lampiran I Daftar Bahan yang diperbolehkan digunakan dalam Kosmetika dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan, talk boleh digunakan pada kosmetika jenis sediaan serbuk untuk anak-anak dan sediaan lainnya, tidak ada pembatasan kadar maksimum penggunaan maupun persyaratan lainnya, dan pada sediaan serbuk untuk anak-anak harus mencantumkan peringatan “ jauhkan serbuk dari mulut dan hidung anak-anak”.
" Bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi di Badan POM tidak mengandung bahan dilarang yang dapat memicu kanker," pesan BPOM
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya