Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Ilustrasi
Dream - Pemerintah Amerika Serikat (AS) bergerak cepat mendengar rencana pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan ini nantinya bertanggung jawab dalam sertifikasi halal produk di Tanah Air.
Langkah cepat AS itu ditunjukkan dengan kedatangan Wakil Asisten Sekretaris Departemen Perdagangan AS untuk wilayah Asia, Diane Farrel ke Kementerian Agama (Kemenag) pada Jumar, 2 Febuari 2018.
Dalam pertemuan dengan Sekjen Kemenag Nur Syam dan Kepala BPJPH Sukoso, Diane langsung mempertanyakan waktu pemberlakukan sertifikasi halal oleh BPJPH. Pemerintah AS, diakui Diane, ingin memastikan bahwa produk-produk dari negara telah sesuai dengan standar halal sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sukoso menyatakan BPJPH sebetulnya baru resmi beroperasi pada 17 Oktober 2019. Badan baru tersebut masih harus menunggu Peraturan Presiden (Perpres) JPH yang belum ditandatangani oleh Presiden. Akibatnya, BPJPH belum dapat mengimplementasikan UU Nomor 33 Tahun 2014.
Untuk saat ini, jelas Sukoso, lembaganya baru mempersiapkan tahap-tahap sertifikasi halal serta sistem teknologi informasi yang mendukung sertifikasi halal.
BPJPH juga terus tengah gencar memperkenalkan lembaganya ke sejumlah pemangku kepentingan dan menyusun rencana nota kesepahaman (MoU) dengan negara-negara yang memasarkan produknya di Indonesia.
" MoU dengan negara-negara lain sangat diperlukan, karena sistem dan standar kehalalan suatu produk di suatu negara terkadang berbeda dengan sistem dan standar halal yang diterapkan di Indonesia," jelas Sukoso.
Tak hanya pencantuman label halal, BPJPH juga akan mewajibkan pencantuman label produk non halal untuk melindungi konsumen. Cara itu juga untuk membantu konsumen yang selama ini bingung dengan istilah-istilah yang tercantum dalam komposisi suatu produk.
(Sah)
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya