Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ada Kondisi Di Mana Uang Rupiah Bisa Ditukar Dengan Yang Baru. (foto: Shutterstock)
Dream – Beberapa hari terakhir, beredar video viral tentang uang berstempel “ ADS”. Uang ini termasuk uang rusak dan tidak layak edar.
Kabar baiknya, uang tersebut bisa ditukar dengan yang baru di bank. Asalkan, uang yang hendak ditukar ini memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
Selain uang yang rusak, ada lagi jenis-jenis uang yang bisa ditukarkan dengan yang baru. Apa, saja, ya?
Dikutip dari laman BI, Selasa 19 Oktober 2021, pertama, uang yang lusuh atau cacat. Uang cacat ini adalah uang rupiah hasil cetaknya yang spesifikasinya tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh BI.
BI mengganti uang lusuh atau cacat sebesar nilai nominal. Asalkan, keaslian uang ini bisa dikenali.
Kedua, uang yang dicabut atau ditarik dari peredaran. BI memang menarik uang-uang “ jadul” dari peredaran. Masyarakat pun bisa menukarkan uang-uang yang dicabut ini sepanjang bisa dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Lalu, di mana uang-uang itu bisa ditukar? Masyarakat bisa menukarkan uang yang tidak layak edar itu di kantor BI setempat atau di kas keliling BI. Masyarakat juga bisa menukarkannya di kantor pihak lain yang disetujui oleh bank sentral itu.
Dream - Belum lama ini beredar video viral tentang uang kertas pecahan Rp50 ribu yang berstempel " ADS" ditolak untuk transaksi. Padahal di pemilik uang mendapatkan uang tersebut dari mesin sebuah ATM.
Bank Indonesia (BI), menurut komentar seorang netizen, sebetulnya masih menganggap uang tersebut bisa digunakan untuk transaksi. Bahkan si pemilik uang bisa menukarkan uang berstempel tersebut setelah dipastikan keasliannya.
Dalam hal penggunaan uang kertas maupun logam untuk transaksi, BI juga sudah memiliki panduan tentang penukaran uang rusak. Dikutip dari laman Bank Indonesia, bank sentral di Tanah Air ini sudah memiliki beberapa kriteria terkait uang kertas yang dianggap tidak layak edar.
Uang tidak layak edar tersebut meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
BI juga telah memiliki enam kriteria untuk menyatakan uang dikategorikan sebagai rusak.
1. Hilang sebagian >50 mm persegi.
2. Lubang seluas >10 mm persegi.
3. Coretan.
4. Sobek > 8 mm.
5. Selotip > 225 mm persegi.
6. Uang terbakar.

BI menegaskan bahwa uang rusak diganti ditukar, asalkan ciri-ciri keasliannya bisa dikenali. Selain itu, uang rusak memenuhi kriteria penggantian uang.
Sekadar catatan, penukaran ini bisa dilakukan di kas keliling Bank Indonesia, kantor Bank Indonesia setempat, atau kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Kalau sudah memenuhi ini, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang yang layak edar sejumlah dengan uang rusak yang ditukarkan.
Kalau ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali, dapat dikirimkan kemasan yang layak ke Bank Indonesia.
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
Berikut ini adalah syarat penggantian uang rusak senilai dengan nilai nominal.
1. Fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya. Uang ini juga bisa dikenali ciri-ciri keasliannya.
2. Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari dua pertiga aslinya. Plus, ciri uang aslinya dapat dikenali keasliannya.
3. Uang rusak tidak merupakan suatu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dengan kedua nomor seri uang rusak ini lengkap dan sama. Ditambah, ukurannya lebih dari dua per tiga dari ukuran aslinya dan ciri uang bisa dikenali keasliannya.

Bank Indonesia juga menetapkan ketentuan uang rusak yang tidak diganti. Berikut ini adalah rinciannya.
1. Fisik uang kertas kurang dari dua per tiga ukuran aslinya.
2. Uang rusak tidak merupakan suatu kesatuan yang utuh, tapi terbagi paling banyak dua bagian. Namun, nomor seri uang rusak ini berbeda.
" Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja," tulis bank sentral ini.

Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya