Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sholat merupakan ibadah yang dikerjakan syarat-syarat tertentu. Jika syarat ini tidak dipenuhi, sholat tidak sah dan tidak diterima oleh Allah SWT.
Salah satu syarat sahnya sholat yaitu aurat yang tertutup. Tidak boleh kulit pada bagian aurat terlihat ketika sholat.
BACA JUGA: Batas Aurat Laki-laki Menurut Imam Empat Mazhab
Seiring berjalannya waktu, pakaian kita berangsur rusak karena seringnya dipakai. Tidak jarang, pakaian sobek karena kain sudah usang.
Lantas, bagaimana hukumnya sholat dengan pakaian yang sedikit bolong?
Dikutip dari NU Online, ada beberapa pendapat terkait masalah ini. Syeikh Al Wahbah Az Zuhayli dalam kitabnya Al Fiqhul Islami wa Adillatuh menjelaskan perbedaan tersebut.
" Ulama Mazhab Syafi'i mengatakan syarat penutup aurat adalah benda yang mencegah penampakan warna kulit sekali pun ia hanya air keruh atau tanah, bukan kemah yang sempit dan kegelapan. Penutup aurat itu, menurut mereka, harus suci. Sementara ulama Mazhab Maliki, kalau tetap muncul warna kulit di balik penutup itu maka ia sama saja dengan tanpa penutup. Tetapi jika hanya menggambarkan warna kulit, maka itu makruh."
Dalam penjelasan tersebut, dalam pandangan Mazhab Syafi'i, penutup aurat adalah benda apapun yang menghalangi terlihatnya warna kulit orang yang sholat. Benda tersebut tidak hanya kain, bisa lumpur yang tentunya harus suci.
Sementara ulama Mazhab Maliki menyatakan apabila warna kulit aurat dari tubuh orang sholat masih tampak, kondisi tersebut sama dengan tanpa penutup aurat. Tetapi, apabila hanya menggambarkan warna kulit aurat, maka hukumnya makruh.
Berbeda dengan pandangan Mazhab Hambali. Mazhab ini menyatakan tertutupnya aurat merupakan syarat sahnya sholat, tetapi apabila kulit aurat terlihat sedikit hal itu tidak membatalkan sholat. Hal serupa pernah terjadi pada sahabat Abu Amr bin Salamah dalam riwayat Abu Dawud.
" Jika aurat seseorang terbuka, maka sholatnya tidak batal sebagaimana riwayat Abu Dawud dari Amr bin Salamah yang terbuka selendangnya karena terlalu pendek saat sujud. Tetapi jika auratnya besar, maka sholatnya batal. Ketentuan kecil dan besar berpulan pada adat dan kelaziman di masyarakat."
Penjelasan tersebut menyatakan sholat dengan pakaian sedikit bolong tidak berpengaruh terhadap sah tidaknya sholat. Pakaian yang berlubang sedikit tidak termasuk aurat.
Sumber: NU Online.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya