6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Kemendag Memastikan Harmonisasi Aturan Larangan Social Commerce Menjual Produk Di Bawah Rp1,5 Juta Sudah Berjalan (Foto Ilustrasi: Shutterstock)
Dream - Langkah pemerintah melarang penjualan barang impor di bawah Rp1,5 juta melalui social commerce kemungkinan bakal terwujud. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan draft revisi peraturan kini sudah tinggal tahap harmonisasi.
Peraturan yang akan direvisi tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan 50/2020 tentang Ketentuan Terkait Perizinan Usaha, Iklan, Pembinaan dan Pengawasan Agen Niaga.
Menurut Zulkifli, perubahan aturan sistem perdagangan elektronik ini dalam tahap harmonisasi bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Zulkifli menuturkan, Kemendag tidak mengizinkan pelaku social commerce dari luar negeri menjual produk impor di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.
Adanya perjanjian lisensi yang berbeda juga membuat platform digital dilarang menjadi produsen.
" Misalnya A di marketplace, dia tidak bisa menjadi produsen karena izinnya lain, lembaganya dia beda," papar menteri yang biasa disapa Zulhas itu dikutip dari Liputan6.com
Selain larang menjual barang impor di bawah Rp1,5 juta, pemerintah juga bakal mewajibkan social commerce memiliki izin khusus dan membayar pajak.
Dengan ketentuan ini, nantinya perlakuan yang diterima bakal sama dengan UMKM. " Kalau diimpor barang harus bayar pajak gitu," tegasnya.
Dream - Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan platform media sosial dan video pendek bakal dilarang menjual produk impor di bawah harga US$100 atau sekitar Rp1,5 juta. Larangan itu dibuat menjaga keberlangsungan hidup pengusaha kecil di Tanah Air.
Ketentuan larangan tersebut akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM, Fiki Satari tak menampik jika banyak seller yang berjualan lewat platform TikTok merupakan pelaku UMKM Indonesia. Namun barang yang diperjualbelikan belum tentu produk lokal.
" Bisa jadi produk impor yang sudah masuk ke Indonesia, ini bisa menggerus UMKM lokal," kata Fiki, dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 27 Juli 2023.
Pernyataan Fiki diperkuat dengan bukti penjualan produk melalui TikTok lebih murah dibandingkan harga di pasaran. Mulai dari baju muslim, kosmetik, hingga sepatu yang harganya bisa di kisaran Rp100.000, bahkan Rp5.000.
" Kalau berbicara terkait Revisi Permendag ini memang belum diatur," bebernya.
Kebijakan baru ini muncul menyusul adanya kekhawatiran Project S TikTokShop di Indonesia bakal merugikan UMKM. Pemerintah juga telah mendesak komitmen pihak TikTok Indonesia agar memastikan UMKM lokal mendapat perlakuan secara adil dalam platform tersebut.
" Dari hasil publikasi dan laporan dari pelaku UMKM baik kepada Smesco maupun Kemenkop-UKM secara langsung, ada banyak dan sudah kami sampaikan kepada pihak TikTok Indonesia. Kami terbuka dan siap mencari solusi bersama. TikTok diminta untuk mengedepankan semangat merah putih," kata Fiki.
Kemenkop-UKM juga mengajak seluruh stakeholder maupun TikTok dalam memastikan UMKM lokal naik kelas. Antara lain mendorong UMKM on-boarding di platfotm digital yang ditargetkan Pemerintah mencapai 30 juta UMKM di tahun 2024.
" Di mana sampai Maret 2023 telah mencapai 22 juta UMKM yang on-boarding. Ketika UMKM sudah masuk ke e-commerce harus ada equal playing field. Seperti yang terjadi tahun lalu, di mana harga barang impor murah," ujar Fiki.
Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan membantah tudingan Project S seperti disangkakan pemerintah. Dia mengatakan, sejak awal peluncuran TikTok Shop di Indonesia, TikTok memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas (cross border) di Indonesia.
Hal ini merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung usaha UMKM lokal Indonesia, sejalan dengan misi Pemerintah Indonesia untuk memberdayakan UMKM lokal.
TikTok menegaskan bahwa 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP atau paspor.
" Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia esia," ungkap Anggi.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
